Banda Aceh – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut satu, Bustami Hamzah (Om Bus)-M. Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil), tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Aceh tahun 2024. Om Bus-Syeh Fadhil telah mengumumkan sikapnya itu pada Rabu, 11 Desember 2024
Baca: Ini Alasan Om Bus-Syeh Fadhil Tak Lanjutkan Gugatan ke MK
Batas waktu pengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Lantas, kapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur (wagub) Aceh terpilih?
KIP Aceh kini menunggu pemberitahuan atau pengumuman resmi dari MK tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), agar dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.
“BRPK diumumkan tanggal 19-20 [Desember 2024]. Nah, penetapan calon [terpilih] sudah bisa ditetapkan 3 hari sejak diumumkan BRPK, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjawab Line1.News, Jumat, 13 Desember 2024.
Agusni AH menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, Pasal 22A Ayat (1) “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025”.
Ayat (2) “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025”.
Dilihat Line1.News, dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, juga dijelaskan terkait penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Yakni, paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Lihat pula: KIP Aceh Ketuk Palu Perolehan Suara Pilgub 2024, Mualem-Dek Fad Unggul
Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam rapat pleno terbuka di gedung DPRA, Ahad, 8 Desember 2024.
Pasangan calon nomor urut satu, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara, dan paslon nomor urut dua, Muzakir Manaf-Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara. Dengan demikian, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad) unggul dalam Pilgub-Wagub Aceh tahun 2024.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy