8 Pasal KUHP Baru Digugat ke MK, Dari Demo Tanpa Izin hingga Penghinaan Presiden

Ilustrasi gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Jakarta — Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepanjang Januari 2026, sedikitnya delapan pasal digugat para pemohon dari latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hukum, mantan karyawan bank, hingga pegawai swasta.

Pasal-pasal yang dipersoalkan mencakup isu kebebasan berpendapat, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pidana mati, korupsi, hingga penggelapan. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kriminalisasi.

Pasal Demo Tanpa Pemberitahuan

Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 256 yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menyebut pasal itu menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena pelanggaran administratif dapat berujung pidana.

Baca juga: DPR Pastikan KUHP-KUHAP Baru tak akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

“Rumusan norma Pasal 256 KUHP berpotensi menjadikan kebebasan berpendapat sebagai kejahatan,” kata Zico, dikutip dari laman MK, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut para pemohon, ketentuan itu membuka penafsiran luas bagi aparat dan bertentangan dengan asas legalitas serta prinsip lex certa.

Pasal 256 mengancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II bagi pihak yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu kepentingan umum.

Penghinaan Presiden Dinilai Diskriminatif

Mahasiswa juga menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan objektif dan berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kritik publik.

“Pasal ini menempatkan kami dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi,” ujar perwakilan pemohon, Suryadi, dalam sidang di MK, Rabu, 14 Januari 2026.

Para pemohon menilai adanya perlakuan khusus terhadap presiden dan wakil residen bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pasal 218 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV, dengan pengecualian jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Pidana Mati dan ‘Lorong Kematian’

Pasal lain yang diuji mahasiswa adalah Pasal 100 KUHP terkait pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Para pemohon menyoroti fenomena death row phenomenon atau “lorong kematian” yang menimbulkan penderitaan psikologis berkepanjangan.

“Individu hidup dalam ketidakpastian atas nasib hidupnya,” ujar Vendy Setiawan, perwakilan pemohon, dalam sidang MK, Rabu (14/1/2026).

Mereka menilai Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) tidak memberikan standar yang jelas dan terukur terkait perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Sembilan mahasiswa lainnya menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Kedua pasal ini dinilai tidak memiliki batas tegas antara kritik yang sah dan penghinaan.

“Ketidakjelasan ini menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat,” ujar kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet” dan tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK sebelumnya.

Pasal Korupsi Dipersoalkan Mantan Bankir

Mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar, menggugat frasa “memperkaya” dan “menguntungkan” dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia menilai frasa tersebut tidak membedakan antara kewajiban profesional dan perbuatan melawan hukum.

Pada 2017, Ershad pernah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit saat menjabat manajer komersial di sebuah bank daerah. Ia didakwa memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi dalam proses persetujuan kredit.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Baru Lahir Lewat Proses Pembahasan Ugal-Ugalan

“Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ali Fernandez dalam sidang pendahuluan, Rabu (14/1/2026).

Pasal 603 dan 604 mengatur ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, bagi pelaku yang memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal Penggelapan Dinilai Tak Lindungi Bawahan

Pasal 488 KUHP tentang penggelapan digugat dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita. Lina mengaku dikriminalisasi mantan atasannya meski bertindak atas perintah dan dengan itikad baik.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis, Jumat (9/1/2026).

Kuasa hukum pemohon menyebut kliennya dituduh menggelapkan dana tanpa pernah diberi kesempatan klarifikasi, bahkan perkara langsung naik ke tahap penyidikan.

Para pemohon menilai Pasal 488 tidak memberikan perlindungan hukum bagi bawahan yang bertindak dalam hubungan kerja yang sah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy