Ini Kata Profesor Yusri Yusuf Soal Peradilan Adat

Pelatihan Peradilan Adat
Ketua MAA Provinsi Aceh Profesor Yusri Yusuf membuka pelatihan Peradilan Adat di Lhokseumawe. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Profesor Yusri Yusuf, mengatakan peradilan adat merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah di tingkat gampong dan mukim.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengaktualisasikan peran lembaga adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan maupun sengketa dalam masyarakat,” kata Yusri Yusuf saat membuka pelatihan Peradilan Adat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementrian Agama Kota Lhokseumawe, Rabu lalu, dikutip dari laman Pemerintah Aceh, Minggu, 2 November 2025.

Yusri menyebut tujuan kegiatan ini juga agar dapat memperkuat kemampuan tokoh adat dan membenahi sistem penyelesaian sengketa secara adat. “Sehingga peradilan adat dapat dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab di tingkat mukim dan gampong”.

Kegiatan bertajuk “Melalui Pelatihan Peradilan Adat Kita Tingkatkan Kapasitas Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Adat”, itu digelar dua hari dan dihadiri 50 peserta. Mereka terdiri dari berbagai unsur, tuha peut, keuchik, imum mukim, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan babinkamtibmas.

Kegiatan tersebut juga memberikan pelatihan dan simulasi serta peragaan penyelesaian sengketa adat.

Narasumber pelatihan tersebut antara lain Akademisi/Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala, Doktor Nurdin, Pakar Hukum UIN Ar-Raniry, Doktor Bustami Abubakar, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, dan Ketua MAA Kota Lhokseumawe, Saifuddin Saleh.

Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Lhokseumawe, M. Maxalmina.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy