Lhoksukon – Polres Aceh Utara menangkap enam pria yang tergabung dalam Millah Abraham. Keenamnya memiliki peran masing-masing dalam struktur organisasi Millah Abraham.
Mereka adalah AA, 48 tahun, warga Kota Medan, yang berperan sebagai imam 1 sekaligus pembaiat; HA, 60 tahun, warga Bireuen (imam 2); RH, 39 tahun, warga Kota Medan (Imam 4); ES, 38 tahun, warga Jakarta (bendahara); NAJ, 53 tahun, warga Lhoksukon (utusan atau duta); dan M, 27 tahun, warga Bireuen (sekretaris).
“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, Kamis, 7 Agustus 2025.
Nama Millah Abraham sendiri identik dengan Millata Abraham dan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 22 Januari 2015 telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan ajaran Gafatar “sesat dan menyesatkan”.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 6 Pria Terafiliasi Kelompok Millah Abraham
Dalam diktum kesatu fatwa nomor 1 tahun 2015 tersebut, MPU menetapkan bahwa “ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan) Gafatar adalah metamorfosis dari Millata Abraham dan al-Qiyadah al-Islamiyah”.
Karena itu, MPU menetapkan setiap pengikut ajaran Gafatar adalah murtad.
“Sikap simpati terhədap Gafatar adalah perbuatan munkar. Setiap pengurus, pengikut dan simpatisan Gafatar yang tidak bertaubat agar ditindak dan dikenakan hukuman seberat-beratnya,” bunyi diktum ketiga hingga kelima fatwa yang diteken Ketua MPU Aceh Teungku Gazali Mohd Syam bersama para wakil ketua yakni Profesor Muslim Ibrahim, Teungku Daud Zamzamy, dan Teungku Faisal Ali.
Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh mempertimbangkan perkembangan sejumlah pemahaman, pemikiran, keyakinan, dan pengamalan yang menjurus pada penyelewengan akidah dan syariah yang meresahkan masyarakat.
Fatwa tersebut lahir antara lain setelah MPU Aceh memperhatikan permohonan yang diajukan Ketua MPU Kota Banda Aceh dan rekomendasi dari Komite Penguatan Akidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) Kota Banda Aceh.
Selain itu, bukti-bukti fisik tentang Gafatar, khutbah iftitah yang disampaikan Ketua MPU Aceh, hasil rapat Komisi A MPU Aceh pada 14 Januari 2015 tentang Gafatar, dan pikiran-pikiran yang berkembang dalam sidang Dewan Paripurna Ulama tanggal 21-22 Januari 2015.
Dalam fatwa itu, MPU Aceh memberikan nasihat kepada setiap pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar wajib bertaubat.
MPU juga meminta Pemerintah Aceh menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut, dan simpatisan ajaran Gafatar.
Sementara aparat penegak hukum diminta supaya melakukan proses hukum terhadap para pengikut Gafatar sesuai dengan tingkat keterlibatan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy