Ikut Jadi Biang Kerok Polemik 4 Pulau, PMA Desak Safrizal ZA Dicopot

Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kemendagri
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024 katagori Kesejahteraan Masyarakat yang diserahkan Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian di JW Marriot Hotel (Dua Mutiara Ballroom), Kuningan, Jakarta, Kamis, (12/12/2024). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Jakarta – Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian terkait polemik empat pulau milik Aceh yang dipindahkan ke Sumut.

Tak hanya itu, PMA juga mendesak Prabowo mencopot Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Safrizal dinilai ikut menjadi biang kerok permasalahan tersebut.

Diketahui, Safrizal ZA merupakan birokrat asli Aceh yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Aceh sejak 22 Agustus 2024 hingga 12 Februari 2025

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi PMA, Gamal, saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2025.

Baca juga: HMI Komisariat Hukum Unimal Desak Presiden Copot Mendagri, ‘4 Pulau Aceh Bukan Mainan Administrasi’

Dia juga mengatakan PMA mendesak Prabowo mencabut Keputusan Mendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh diminta mengawal permasalahan itu hingga tuntas.

Gamal menuturkan, pada 2008 memang ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun menurutnya, dalam kesepakatan tersebut terjadi kesalahan administratif.

Baca juga: Tolak Tawaran Bobby Bahas 4 Pulau, Mualem: Macam Mana Duduk Bersama, Punya Aceh

“Sehingga di tahun 2022 itu Kemendagri mengeluarkan keputusan juga. Nah, dalam artian ini pemerintahan Aceh sudah menyurati Kemendagri untuk segera merevisi keputusan tersebut,” ucap Gamal dilansir Kompas.tv.

“Nah, jadi ketika direvisi malah kami ditipu hari ini. Kami dikenain dengan pencaplokan empat pulau ini yang ada di Aceh Singkil, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,” lanjutnya.

Menurut Gamal, secara teritorial, keempat pulau tersebut memang dekat dengan Sumut. Tapi, dia meminta Kemendagri untuk tidak melupakan fakta dan sejarah.

“Ini adalah hak milik rakyat Aceh.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy