Aceh Utara – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengecam keras keputusan Mendagri menetapkan empat pulau yang secara historis dan administratif bagian dari Aceh ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Keputusan tersebut dinilai bentuk kelalaian serius Kementerian Dalam Negeri RI dan menjadi ancaman terhadap integritas wilayah Aceh serta kelangsungan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah.
“Aceh bukan sekadar wilayah administratif biasa. Kami adalah daerah yang memiliki sejarah panjang konflik dan perjanjian damai. Mengubah batas tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa suara rakyat Aceh adalah pengkhianatan terhadap proses damai itu sendiri,” tegas Mohamad Muhaymin, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unimal dalam keterangannya dikirim kepada Line1.News, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca juga: Ini Bentuk Salah Kaprah Kemendagri Tetapkan Status 4 Pulau di Singkil
Muhaymin menyebut Aceh memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari perjuangan mempertahankan keadilan dan martabat. Konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat selama puluhan tahun menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerugian besar. Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005 hadir sebagai jalan damai yang menyatukan kembali Aceh dengan Indonesia dalam kerangka keistimewaan dan keutuhan wilayah.
“Masyarakat Aceh masih mengingat jelas masa-masa kelam itu. Jangan sampai kesalahan teknokratis seperti ini memantik kembali bara yang selama ini dijaga tetap padam,” tegas Muhaymin yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Unimal.
Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan 4 Pulau di Singkil Milik Aceh, 18 Juni Temui Mendagri
Oleh karena itu, lanjut Muhaymin, HMI Komisariat Hukum Unimal mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, mendesak Presiden RI segera mencopot Menteri Dalam Negeri karena gagal menjaga batas wilayah secara akurat dan tidak sensitif terhadap nilai-nilai historis dan politis Aceh.
Kedua, mendorong Pemerintah Aceh (DPRA, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Singkil) bertindak tegas melalui langkah hukum, diplomasi antarpemerintah, dan penyampaian resmi ke lembaga berwenang lainnya.
Ketiga, menuntut transparansi penuh atas revisi batas wilayah provinsi, termasuk keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah peta geopolitik nasional.
Keempat, mengajak seluruh elemen sipil, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Aceh untuk bersatu dan mengawal isu ini secara damai, bermartabat, dan dalam kerangka konstitusi.
Baca juga: Forbes DPR-DPD RI Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau di Singkil
Muhaymin menegaskan empat pulau tersebut bukan hanya titik di peta, melainkan bagian dari identitas rakyat Aceh. “Menghapus empat pulau dari Aceh tanpa proses hukum dan partisipasi publik adalah bentuk kolonialisme gaya baru. Pemerintah tidak boleh sembarangan mengutak-atik peta seperti mewarnai lembar kosong. Empat pulau Aceh itu bukan mainan administrasi,” tuturnya.
Dia menambahkan apabila pemerintah tidak segera bertindak, maka HMI akan menggalang solidaritas mahasiswa dan rakyat Aceh secara luas untuk melakukan aksi konstitusional sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan administratif.
“Kami tidak sedang mengancam. Kami sedang memperingatkan. Jangan ulangi luka lama. Jangan bangunkan Aceh dengan cara yang keliru,” pungkas Muhaymin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy