Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Tajwid

Ini Hikmah di Balik Pengulangan Kisah dalam Al-Qur'an. Foto: freepik.com
Al-Qur'an. Foto: freepik.com

Al-Qur’an merupakan kalam Ilahi yang menjadi pedoman manusia untuk membedakan haq dan bathil. Karenanya, membaca Al-Qur’an harus sesuai kaidah yang telah ditentukan. Tak boleh asal-asalan.

Dalam surat Al Muzzammil ayat 4 Allah SWT berfirman: au zid ‘alaihi wa rattilil-qur’ana tartila, yang artinya “atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Al-Qur’an al-Azhim menyebutkan, maksud membaca Al-Qur’an secara tartil yaitu “membaca Al-Qur’an dengan perlahan, sebab itu akan membantu dalam memahami dan merenunginya”.

Selain Ibnu Katsir, ‘Abdul Fattah As Sayyid ‘Ajami Al Marsafi di dalam kitabnya Hidayatul Qari ila Tajwidi Kalamil Bariy, mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib tentang tartil yaitu, “membaguskan bacaan huruf-huruf Al-Qur’an dan mengetahui hal ihwal waqaf“.

Maka, untuk dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil, mesti melalui kaidah atau cara yang telah disusun para ulama tajwid. Dengan begitu, seseorang bisa membacanya dengan fasih dan benar.

Apabila seseorang membaca Al-Qur’an tanpa ilmu tajwid dikhawatirkan akan terjadi kesalahan serta dapat mengubah makna ayat yang dibacanya.

Tak heran bila Ibnu Al Jazari atau Imam Al-Jazari, ulama asal Syam yang dikenal sebagai ‘Bapak Tajwid’, berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Hal tersebut, kata Imam Al-Jazari, sebagai bentuk penjagaan terhadap keaslian Al-Qur’an.

“Membaca Al-Qur’an dengan bertajwid hukumnya wajib. Siapa yang membacanya dengan tidak bertajwid maka dia berdosa, karena dengan tajwidlah Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dan dengan tajwid pula Al-Qur’an sampai dari-Nya kepada kita,” tulis Imam Al-Jazari dalam kitabnya Manzhumah Al-Jazariyyah.

Hukum Mempelajari Tajwid

Lalu, bagaimana hukum mempelajari tajwid dan membaca Al-Qur’an dengan tajwid? Untuk persoalan ini, Imam Al-Jazari pernah menuliskan sebuah nazam yang terkenal: “Membaca Al-Qur’an bertajwid adalah wajib dan berdosa bagi pembaca yang tidak bertajwid”.

Berdasarkan pendapatnya itu, hukum membaca Al-Qur’an dengan tajwid dan tartil adalah fardhu ain bagi setiap muslim.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa hukum mempelajari tajwid terbagi dua. Pertama, sunnah bagi masyarakat umum. Kedua, fardhu ain bagi masyarakat khusus yakni orang yang belajar mengajar Al-Qur’an.

Karenanya di setiap kota atau daerah harus ada sekelompok orang yang mempelajari ilmu tajwid dan mengajarkannya kepada masyarakat. Jika tidak ada satu orangpun yang mempelajari ilmu tajwid di daerah tersebut, seluruh penduduknya berdosa.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Atiyah Qabil Nasr dalam kitabnya Ghayatul Murid ‘Ilmit-Tajwid, bahwa hukum tersebut disandarkan pada firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 122: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya”.

Membiasakan diri berinteraksi dengan Al-Qur’an, baik membaca, menghafal, mengkaji kandungan maknanya, bahkan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an, menjadi kewajiban setiap muslim.

Sebab, membaca Al-Qur’an bernilai ibadah di sisi Allah. Allah memberikan pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an pada setiap hurufnya.

Dalam kitab Riyadh as-Shalihin, salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Dari Ibnu Mas’ud RA, katanya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang membaca sebuah huruf dari Kitabullah -yakni Al-Qur’an, maka dia memperoleh satu kebaikan, sedang satu kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang seperti itu. Saya tidak mengatakan bahwa Alif lam mim itu satu huruf, tetapi alif adalah satu huruf, lam satu huruf dan mim juga satu huruf'”. Menurut Timirdzi hadis ini hasan sahih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy