‘Hemat ABPN’ Ala Prabowo, Ini 17 Kementerian/Lembaga Tak Terkena Pemotongan Anggaran

Prabowo bersama Agus dan Listyo
Presiden Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) setelah memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, 30 Januari 2025. Foto: Tempo/Imam Sukamto

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi presiden itu dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Intinya, Prabowo memerintahkan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipotong sebesar Rp306,69 triliun. Katanya, ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR RI. Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam suratnya itu, Sri Mulyani telah menetapkan 16 kategori pengeluaran yang harus dipangkas. Persentasenya berbeda-beda, berkisar antara 10 persen hingga 90 persen. Surat tersebut juga menegaskan rencana efisiensi tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial.

Namun, tidak semua kementerian atau lembaga terkena pemotongan anggaran. Melansir Tempo, tercatat ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tidak dipangkas Sri Mulyani. Salah satunya, Kementerian Pertahanan.

Keputusan itu disebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

Berdasarkan salinan daftar kementerian dan lembaga yang terkena efisiensi, keterangan pemangkasan anggaran milik Kementerian Pertahanan ditandai dengan simbol strip (-). Adapun pagu total anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp166 triliun, dibagi untuk Mabes TNI dan tiga matra seperti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Wenashanya mengatakan kementeriannya fokus pada tugas pokok dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa ini. Menurut dia, tugas pokok itu punya peranan penting dalam mewujudkan stabilitas nasional, sehingga pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan.

Selain Kementerian Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara atau BIN juga mengalami pemangkasan anggaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan intelijen, Dave Laksono, membenarkan kabar anggaran Kementerian Pertahanan dan BIN tak ikut dipangkas. Ia membantah jika DPR disebut memberikan keistimewaan dengan tak mengurangi anggaran dua lembaga itu.

Dua anggota Komisi I DPR dan seorang pejabat pemerintah bercerita, alasan anggaran Kementerian Pertahanan tak dipangkas salah satunya adalah rencana pemerintah menambah 22 markas komando daerah militer atau kodam baru. Dengan begitu, jumlah kodam setara dengan jumlah provinsi dan kepolisian daerah atau polda.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pemangkasan anggaran:

  • Badan Gizi Nasional
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Bendahara Umum Negara
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Daftar 10 Kementerian/Lembaga yang terdampak kebijakan pemangkasan anggaran:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy