Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

Ilustrasi ungkapan 'Justice Delayed is Justice Denied'. Foto: geeksforgeeks.org
Ilustrasi ungkapan 'Justice Delayed is Justice Denied'. Foto: geeksforgeeks.org

Banda Aceh – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar menegaskan justice delayed is justice denied atau keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan.

“Keterlambatan keadilan karena terlambatnya hakim memberikan putusan hakim adalah ketidakadilan,” ujar Syamsul dalam diskusi bulanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Kuala Village Resort, Kamis malam, 6 Juni 2024.

“Maka karena itu, kita Hakim Tinggi harus mencermati terjadinya hal ini pada pengadilan negeri di bawah binaan kita masing-masing,” tambah Syamsul yang juga Hakim Tinggi Pengawas Daerah tersebut.

Hakim senior itu menjelaskan ungkapan tersebut mengacu pada temuannya saat memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding.

Keterlambatan yang dimaksud Syamsul disebabkan oleh tidak dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan objek yang diperkarakan atau eror in objecto.

Sebab lain, kata dia, keterlambatan putusan bisa juga disebabkan oleh terjadinya nebis in idem. “Yaitu pengajuan gugatan yang sama terhadap objek yang sama yang sudah ada putusannya, dengan menambahkan para pihak tergugat,” ujar Syamsul.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar. Foto: Dok Pribadi

Secara normatif, kata dia, hal itu tidak diperbolehkan. “Terjadinya pelanggaran terhadap asas ini mengakibatkan dapat memperlambat adanya putusan.”

Keterlambatan putusan, kata Syamsul, mengakibatkan terlambatnya keadilan, bahkan bisa memunculkan ketidakadilan.

“Akibatnya, keterlambatan putusan bukan hanya mengakibatkan ketidakadilan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip peradilan cepat dan sederhana,” papar Syamsul Qamar yang sudah berpengalaman tiga puluh tahun sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.

Diskusi dan tanya jawab malam itu dimoderatori Hakim Tinggi sekaligus Ketua Paguyuban Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ahmad Sayuhti. Sebelas Hakim Tinggi yang menyertai diskusi menanggapi dengan serius topik yang dipaparkan Syamsul Qamar. Di antaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono. Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Isnurul S. Arif akan menjadikan materi diskusi untuk bahan pembinaan Hakim Pengadilan Negeri se-Aceh pada Juli mendatang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy