Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman kepada terdakwa Herida (42) dalam perkara sabu dengan barang bukti berat neto 49.022,56 gram (49 Kg lebih) yang terjadi di Langsa.
Putusan banding untuk terdakwa Herida, pria beralamat di Peureulak, Aceh Timur, itu diucapkan Hakim Ketua Aimafni Arli didampingi Hakim Anggota Kamaludin dan Nurmiati serta Panitera Pengganti Megawati dalam sidang di PT Banda Aceh pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dikutip Line1.News, Selasa, 10 Maret 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 84/PID.SUS/2026/PT BNA itu, amarnya: Mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Langsa (PN) Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
Sehingga amar selengkapnya berbunyi: Menyatakan terdakwa Herida tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa tersebut; Menguatkan putusan PN Langsa Nomor 128/Pid.Sus/2025 tanggal 21 Januari 2026 untuk selebihnya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Sabu 49 Kg Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Langsa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Herida dalam perkara sabu tersebut.
Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa yang menuntut terdakwa Herida tersebut agar dipidana mati.
“Kita sudah menyatakan banding, karena kami tidak sependapat dengan putusan tersebut,” tegas Kepala Kajari Langsa, Adi Tyogunawan, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Kamis sore, 29 Januari 2026.
Memori Banding
Memori banding JPU pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan pada tingkat pertama. Yakni, menyatakan terdakwa Herida terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herida dengan pidana “mati”.
Adapun terdakwa Herida tidak mengajukan kontra memori banding.
Pertimbangan Majelis Hakim PT
Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Langsa dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim PT, perlu diubah dengan pertimbangan: Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 21 Januari 2026, pada kualifikasi amar ada disebutkan “penuntut umum”, hal itu tidak sesuai dengan pedoman pembuatan putusan yang ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tanggal 16 Dersember 2022.
“Yang mana setelah mencantumkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara lengkap, cukup menyebutkan kalimat: “sebagaimana dalam dakwaan primairˮ, tanpa perlu ditambahi kata-kata: “penuntut umumˮ. Oleh karena itu kata “penuntut umum” tersebut harus dihilangkan,” kata Majelis Hakim PT.
Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Langsa terhadap terdakwa, Majelis Hakim PT tidak sependapat. “Karena jumlah barang buktinya dalam perkara ini relatif banyak, berupa 48 bungkus yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.448,73 gram, dan neto 49.022,56 gram”.
“Hal ini dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, merusak mental, membahayakan atau mengancam kehidupan masyarakat luas, terutama bagi generasi muda khususnya di Provinsi Aceh serta masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi selama ini daerah Aceh sudah berkali-kali dijadikan pintu masuk bagi peredaran gelap narkotika jenis sabu,” tambah majelis.
Mengingat dampak negatif sangat besar, lanjut Majelis Hakim PT, maka pidana yang dijatuhkan—selain harus memberikan edukasi bagi terdakwa untuk menyadari kesalahannya—juga diharapkan menimbulkan efek jera (deterent effect) agar tidak melakukan tindak pidana narkotika di kemudian hari. “Juga diharapkan secara preventif berdampak bagi psikologis masyarakat luas untuk tindak melakukan tindak pidana narkotika”.
Majelis Hakim PT juga mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya KUHP baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023), hanya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tanpa disertai pidana denda. “Karena satu jenis pidana pokok tersebut telah dapat memenuhi tujuan pemidanaan”.
“Apalagi dalam pertimbangan keadaan yang meringankan, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya”.
Mengenai memori banding diajukan penuntut umum, menurut Majelis Hakim PT, tidak dipertimbangkan lebih lanjut lagi karena sudah turut dipertimbangkan dalam putusan a quo.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut, harus diubah mengenai kualifikasi amar tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim PT Banda Aceh pada bagian akhir pertimbangannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy