Aceh Timur

Perkara Sabu Terdakwa Komo, Pengadilan Tinggi Ubah Vonis Pidana Mati jadi 18 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah vonis Pengadilan Negeri Idi yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa perkara sabu Ismail alias Komo (33), warga Aceh Timur, menjadi 18 tahun penjara.

Putusan banding itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dikutip Line1.News, Sabtu, 23 Agustus 2025, dari salinan elektronik putusan Nomor 298/PID.SUS/2025/PT BNA, berikut amarnya: Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Ismail alias Komo Bin (Alm.) Iskandar Anen tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi tanggal 9 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi:

Menyatakan terdakwa Ismail alias Komo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara enam bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti, antara lain: empat bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 4.229,56 gram, dimusnahkan; satu sepeda [motor] merk Vario warna putih; dan tiga handphone, dirampas untuk negara.

‘Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki dirinya’

Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama [PN Idi] dalam putusan Nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Idi diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PT, kecuali mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana dalam amar putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, harus diubah.

Majelis Hakim PT sependapat dengan PN Idi sepanjang mengenai perbuatan dan kesalahan terdakwa. Namun, tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurut Majelis Hakim PT, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya. Akan tetapi, jauh lebih penting adalah sebagai introspeksi bagi terdakwa dan masyarakat lainnya agar tidak berbuat tindak
pidana yang sama di kemudian hari.

Barang bukti diajukan ke persidangan sebanyak empat bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 4.229,56 gram. Sedangkan keterangan para saksi dari kepolisian dan keterangan terdakwa, menerangkan kalau sabu yang diterima terdakwa dari Bang alias Dragon (DPO), total 20.000 gram. “Yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah didistribusikan kepada orang lain, sehingga tersisa yang ada pada terdakwa hanya 4.229,56 gram”.

Namun, kata Majelis Hakim PT, semua keterangan tersebut, bersumber hanya dari keterangan terdakwa tanpa didukung bukti lain.

Menurut Majelis Hakim PT, bila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 189 (3) KUHAP, disebutkan bahwa “keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri”. Ketentuan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP, menyatakan “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain”.

“Yang berarti bahwa keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa ia bersalah, harus didukung oleh alat bukti lain. Maka penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan untuk mendukung keterangan terdakwa ada menerima sabu-sabu dari Bang alias Dragon, total keseluruhannya sebanyak 20.000 gram,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim PT terlalu berat dan berlebihan. Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, peran terdakwa bukan sebagai pelaku utama melainkan perantara atau kurir dalam jual beli sabu, orang yang menerima upah atas pekerjaannya, dan upah tersebut belum dibayarkan kepada terdakwa.

“Kemudian juga di persidangan terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, yang berarti ada keadaaan yang meringankan bagi terdakwa. Tambahan lagi terdakwa relatif masih berusia muda, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki dirinya. Oleh karena itu, majelis berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa harus mencerminkan keadilan, layak, dan adil dijatuhkan kepada terdakwa. Dengan harapan tetap dapat memberikan efek jera, prevensi untuk terdakwa khususnya dan masyarakat umumnya”.

Baca juga: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Pengedar Sabu 20 Kg Jaringan Internasional

‘Kejahatan luar biasa’

Sebelumnya, PN Idi dalam putusan perkara Nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi tanggal 9 Juli 2025, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ismail alias Komo lantaran terbukti mengedarkan sabu seberat 20 kilogram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Idi menilai terdakwa Komo berperan aktif mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Munir (DPO) untuk mengedarkan narkotika, kemudian terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Bang alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar.

“Dan disepakati terdakwa akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah yang akan terdakwa terima total sejumlah Rp90 juta.”

Setelah kembali ke Aceh, 10 Januari 2025, terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20.000 gram dari Malaysia.

Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian terdakwa simpan di rumahnya.

“Selanjutnya, dalam rentang waktu 12 sampai 25 Januari 2025, terdakwa sudah mengedarkan narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa, dan Peureulak [Kabupaten Aceh Timur] sesuai dengan arahan Bang alias Dragon (DPO)”.

Kemudian pada 25 Januari 2025, personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan empat bungkus sabu seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari narkotika seberat 20.000 gram tersebut.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Idi menilai penjatuhan pidana mati kepada terdakwa tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum positif Indonesia, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUV/2007 dan 3/PUU-VI/2007 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016.

“Perbuatan terdakwa mengedarkan narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi,” kata Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama dalam keterangannya diterima Line1.News, Kamis, 10 Juli 2025, mengutip pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, lanjut Tri Purnama, tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri terdakwa. “Karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya [terdakwa]”.

Vonis PN Idi sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur yang dalam sidang pada Rabu, 25 Juni 2025, menuntut terdakwa Ismail alias Komo dipidana mati.

Perkara tersebut disidangkan di PN Idi sejak Rabu, 7 Mei 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy