Lhokseumawe – Dua terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Sulaiman dan M. Dahri, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 21 Juli 2025. Keduanya dibawa ke Lapas sekira pukul 11.50 waktu Aceh, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan Sulaiman dan Dahri datang memenuhi panggilan Kejari Lhokseumawe untuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelum dibawa ke Lapas, Sulaiman dan Dahri diperiksa kesehatannya oleh tim medis di Kejari Lhokseumawe. Sementara satu terpidana lagi, Marwadi Yusuf, telah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi putusan MA tersebut karena sedang berobat jantung di Jakarta.
Marwadi merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Sulaiman adalah mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, dan M. Dahri mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe atau eks-Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).[] Foto-foto: Humas Kejari Lhokseumawe





Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy