Jakarta – Polda Jawa Barat didukung Bareskrim Polri masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang buron sejak 2016. Adapun ketiga DPO yang dikeluarkan Polda Jabar, itu bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Namun, belum diketahui apakah identitas ketiganya asli atau bukan.
Andi sekarang diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam. Sementara Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, Kamis, 16 Mei 2024.
Abast mengatakan polisi akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina. “Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri.”
Fakta Baru
Jumat kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan saat kasus tersebut masih diselidiki Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota).
Menurut Surawan, saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, delapan pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
“Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal tiga DPO ini,” ujar Surawan.
Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus dilimpahkan ke Polda Jabar. “Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.
Surawan belum menjelaskan kenapa delapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.
“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ.”
Pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Tapi, adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Kedelapan pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan ST.
Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Di pengadilan, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh pelaku, kecuali ST yang divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Pengacara Pertimbangkan PK
Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky kembali diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap ketiga pelaku yang buron.
Sementara itu, Jogi Nainggolan selaku kuasa hukum sejumlah pelaku yang kini sudah divonis pengadilan, mempertimbangkan mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah kasus Vina belakang menjadi perbincangan.
“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” ujar Jogi, Jumat.
Baca Juga: Kisah Nyata di Balik Kematian Vina Cirebon
Jodi meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat kasus pembunuhan Vina. Jogi mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari.”[] (Detik)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy