Kondisi Hiace usai menabrak truk. Foto: Polres Aceh Timur
Idi – Polres Aceh Timur menetapkan SS, 32 tahun, sebagai tersangka. SS merupakan sopir angkutan umum minibus Hiace yang menabrak truk barang di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Minggu, 13 April 2025, pukul 03.30 waktu Aceh.
Akibat tabrakan itu, seorang penumpang Hiace bernama Famelia Fitri, 17 tahun, pelajar, warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah, meninggal dunia.
Lalu, seorang penumpang lainnya bernama Muhammad Jeri, 43 tahun, wiraswasta, warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Kala Kemili, Aceh Tengah, mengalami luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh. Sedangkan sembilan penumpang juga mengalami luka-luka.
Selain itu, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, SS mengemudikan kendaraan dalam pengaruh sabu-sabu. Ini terbukti dari hasil tes urine terhadap warga Gampong Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, tersebut.
“Sopir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sampel urine. Dari hasil tes urine yang bersangkutan terindikasi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu (metaphetamine dan mmphetamine) sebagaimana yang termaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.
Ia menegaskan pengemudi dilarang keras menggunakan narkoba maupun alkohol dan obat-obatan berbahaya lainnya karena berisiko terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Saat ini, sopir tersebut diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sedangkan para korban luka-luka dirawat Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Pereulak dan seorang lainnya dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.”
Sopir Hiace jadi tersangka
Kronologi Tabrakan
Eko mengungkapkan tabrakan terjadi ketika Hiace pelat BK 7216 DQ yang dikemudikan SS menabrak truk tronton plat BL 8732 DB.
Saat itu, truk barang yang dikemudikan Ismail Z Abidin, 56 tahun, warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, itu sedang berhenti di bahu jalan dari arah Medan menuju Banda Aceh, dengan menghidupkan lampu hazard.
Sementara Hiace yang dikemudikan SS melaju dari arah yang sama dengan 11 penumpang.
Setibanya di lokasi kejadian, tambah Eko, SS hendak melewati truk tapi dari arah berlawanan melaju satu unit mobil penumpang, sehingga Hiace tidak memiliki ruang cukup.
“Pengemudi Hiace tidak sempat mengerem sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan dari truk tronton tersebut.”
Akibat tabrakan itu, hampir separuh body Hiace hancur.
Adapun penumpang mengalami luka-luka, yakni Gunawan Akbar, 25 tahun; Rizki Putra Arielot, 32 tahun; Cut Magdalena, 27 tahun; dan Muhammad Bilal Faaz, 5 tahun. Keempatnya warga Bener Meriah.
Selanjutnya Djawahir Iska, 76 tahun, Rahmi, 69 tahun; Khaliza Dwi Putri, 14 tahun; Supatmi, 32 tahun; dan Azzahra Rahmadhani, 16 tahun. Kelimanya warga Aceh Tengah.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy