Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa mencopot jabatan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asnawi pada Senin, 2 Juni 2025.
Diakses Line1.News, Senin (2/6), pada elhkpn.kpk.go.id, dalam Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Asnawi sebagai Kepala BPBD Aceh Utara senilai Rp11,3 miliar lebih.
Dalam LHKPN disampaikan pada 27 Maret 2025, laporan periodik tahun 2024 itu, Asnawi memiliki sejumlah tanah dan bangunan hasil sendiri di Aceh Utara dan Lhokseumwe total Rp6,3 M lebih.
Lalu, Asnawi punya alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp419,5 juta. Di antaranya, mobil honda CRV tahun 2012 Rp225 juta, Land Cruiser Hard Top tahun 1981 Rp150 juta, dan tiga sepeda motor—salah satunya vespa.
Harta bergerak lainnya milik Asnawi Rp252,5 juta lebih, serta kas dan setara kas Rp4,2 M lebih. Asnawi tidak memiliki utang.
Asnawi menjadi Kalaksa BPBD Aceh Utara setelah dilantik oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf pada Kamis, 6 Januari 2022.
Sebelumnya, Asnawi pernah menjabat Kepala Bidang Pengujian dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Utara.
Baca juga: Bupati Ayahwa Copot Kepala BPBD, Kabid Pemadam Kebakaran, dan Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk
Informasi diperoleh Line1.News, Bupati Ayahwa menunjuk Asisten III Sekda Aceh Utara Fauzan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kalaksa BPBD, setelah mencopot jabatan Asnawi.
Bupati Ayahwa juga memberhentikan Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Utara, dan Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk. Mereka dicopot terkait kelalaian pihak damkar dalam musibah kebakaran rumah warga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis, 29 Mei 2025.
Ayahwa menyampaikan keputusannya itu saat berpidato pada upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, dan Apel Siaga ASN Aceh Utara, di Landing, Lhoksukon, Senin, 2 Juni 2025.
Mulanya, Ayahwa menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran tragis di Gampong Alue Bili Rayeuk. “Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua,” ungkapnya.
Ayahwa menegaskan tidak ada ruang untuk kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran.
“Saya selaku Bupati Aceh Utara telah mengambil dan akan terus mengambil langkah tegas dan tidak dapat ditawar-tawar. Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Tugaskan pengganti atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan,” ujar Ayahwa.
Kedua, Ayahwa menginstruksikan pemberhentian sementara kepada 6 petugas damkar yang tidak hadir saat kejadian kebakaran itu. “Mereka tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Ayahwa, 2 petugas damkar yang hadir saat kejadian itu perlu diberikan pembinaan. “Saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” ucapnya.
Ayahwa menyatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. “Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy