Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa mencopot jabatan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Kabid Pemadam Kebakaran, dan Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Mereka dicopot terkait kelalaian pihak pemadam kebakaran dalam musibah kebakaran rumah warga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis, 29 Mei 2025.
Ayahwa mengumumkan kebijakannya itu saat berpidato pada upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, dan Apel Siaga ASN Aceh Utara, di Landing, Lhoksukon, Senin, 2 Juni 2025.
Mulanya, Ayahwa menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran tragis di Gampong Alue Bili Rayeuk. “Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua,” ungkapnya.
Ayahwa menegaskan tidak ada ruang untuk kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran.
“Saya selaku Bupati Aceh Utara telah mengambil dan akan terus mengambil langkah tegas dan tidak dapat ditawar-tawar. Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Tugaskan pengganti atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan,” ujar Ayahwa.
Kedua, Ayahwa menginstruksikan pemberhentian sementara kepada 6 petugas damkar yang tidak hadir saat kejadian kebakaran itu. “Mereka tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Ayahwa, 2 petugas damkar yang hadir saat kejadian itu perlu diberikan pembinaan. “Saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” ucapnya.
Ayahwa menyatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. “Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dia berharap tindakan yang diambil ini menjadi contoh (pelajaran) bagi aparatur lainnya agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. “Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat. Seperti unsur Satpol PP dan WH, petugas Lalu Lintas (LLAJ Perhubungan), pemadam kebakaran, tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain,” ujarnya.
“Bahwa kita adalah pelayan rakyat. Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Jangan kecewakan masyarakat. Jangan abaikan tanggung jawab. Layani mereka dengan sepenuh hati, keikhlasan, dan kesigapan,” tutur Ayahwa.
Ayahwa mengingatkan disiplin, integritas, dan loyalitas adalah fondasi dari birokrasi yang profesional. “Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang mencederai nilai-nilai ini. Mari kita bangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji, sehingga ‘Aceh Utara Bangkit’ benar-benar bisa terwujud,” pungkasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara, Muhammad Nasir, mengatakan enam petugas damkar itu diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan di internal.
“Mereka dipindahkan dari Pos Damkar Alue Bili Rayeuk. Penggantinya akan ditunjuk oleh BPBD setelah ditunjuk Pelaksana harian (Plh) Kalaksa dan Kabid Damkar. Sanksi yang akan diberikan kepada mereka akan diputuskan setelah pemeriksaan internal,” ujar Nasir kepada Line1.News via telepon, Senin siang (2/6).
Menurut Nasir, 2 petugas damkar yang diberikan pembinaan dan ditugaskan penuh 24 jam selama satu bulan ke depan, juga akan dipindahkan dari Pos Damkar Alue Bili Rayeuk.
Nasir menyebut ke depan akan dilakukan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi (monev) secara benjenjang.
“Bapak Bupati Ayahwa berharap ke depan pelaksanaan penanggulangan bencana akan lebih baik lagi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ucap Nasir.
Baca juga: Petugas Damkar Beli Makan Siang, Anak 6 Tahun di Aceh Utara Terbakar dalam Rumah
Seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia dalam rumah yang terbakar di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis pagi menjelang siang, 29 Mei 2025.
Saat kejadian, di gampong tersebut sedang berlangsung pesta pernikahan. Warga setempat yang melihat kejadian tersebut berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Namun si jago merah dengan cepat membesar dan melahap seluruh sudut rumah berkonstruksi kayu semi permanen tersebut.
Menurut Keuchik Gampong Alue Bilie Rayeuk, Armanto, saat kebakaran tidak ada satu pun armada yang datang membantu.
Warga sudah mendatangi pos tapi tidak ada respons dari petugas damkar. Ketika warga datang untuk kedua kalinya, kata Armanto, barulah diberitahu sopir damkar tidak ada di tempat.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Asnawi, saat kejadian itu petugas damkar sedang membeli makan siang. “Saya minta maaf atas kejadian ini.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy