BPK Aceh Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

Penyerahan LHP BPK kepada kepala daerah
Wali Kota Lhokseumawe dan pimpinan DPRK menerima LHP dari BPK Aceh. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2024.

Penyerahan LHP ini dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Jalan Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Kasubag Humas DPRK Lhokseumawe Alfi kepada Line1.News mengatakan, LHP itu diserahkan Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama dan diterima langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar didampingi Pimpinan DPRK Lhokseumawe Sudirman.

Pemeriksaan laporan keuangan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Adapun temuan-temuan dari pemeriksaan BPK terhadap LKPD Lhokseumawe 2024, termasuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, akan segera dibahas oleh Pemko setelah penyerahan dokumen LHP itu.

Selain Lhokseumawe, BPK juga menyerahkan LHP serupa untuk dua kota dan 13 kabupaten lainnya di Aceh.

Andri Yogama dalam sambutannya menekankan pentingnya kewajiban kepala daerah dalam menyusun laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah.

“Untuk itu, kami haturkan terima kasih atas kerja sama dalam membangun negara secara bersama-sama. Dan penting kami sampaikan bahwa tiga kota dan 13 kabupaten yang kami serahkan LHPK tahun 2024 hari ini, dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy