Lhoksukon – Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap S alias Sinyak (21 tahun), warga Tanah Luas, atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
S ditangkap di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 19 Mei 2025.
Saat penangkapan, polisi menyita dua pucuk senjata api yakni satu pucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 milimeter dan satu pucuk pistol rakitan.
Pistol rakitan ditemukan saat polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian seseorang berinisial B.
B merupakan buronan narkoba yang terlibat penembakan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan senjata api rakitan itu diduga dipakai B untuk menembak polisi di Keude Bagok. Setelah insiden itu, B buron dan masuk DPO.
“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar Boestani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain dua pucuk pistol, polisi juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras atau ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.
Boestani mengatakan kasus itu terus didalami guna memburu DPO utama B dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal.
“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy