Besok, Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRK Lhokseumawe 2024-2029

DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengusulan Ketua DPRK Definitif
Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, Faisal, saat memimpin sidang. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe akan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRK masa jabatan 2024-2029, di gedung dewan kota ini, Kamis, 31 Oktober 2024.

Informasi diperoleh Line1.News, Rabu (30/10), rapat paripurna tersebut akan berlangsung pada Kamis/besok mulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang DPRK Lhokseumawe.

Menurut pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Pimpinan Sementara DPRK Lhokseumawe sudah mengundang para tamu untuk menghadiri rapat paripurna itu. Yakni, Pj. Wali Kota Lhokseumawe dan semua unsur Forkompida, para pejabat instansi vertikal, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Lhokseumawe, dan para pimpinan partai politik.

Tertib acara antara lain sambutan Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, pembacaan Keputusan Gubernur Aceh, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRK masa jabatan 2024-2029, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRK, penyerahan Keputusan Gubernur Aceh, sambutan Ketua DPRK masa jabatan 2024-2029, dan sambutan Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Baca juga: DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengusulan Ketua DPRK Definitif

Adapun tiga Pimpinan DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029 yang akan mengucapkan sumpah/janji, yaitu Faisal dari Partai Aceh sebagai Ketua DPRK, Sudirman Amin dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua I dan Zulya Zaini dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II.

“Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029 akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” kata Alfi yang bertugas di Setwan Lhokseumawe dikonfirmasi, Rabu (30/10), siang.

Rapat paripurna itu digelar karena sudah turun Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Masa Jabatan 2024-2029. SK itu ditandatangani Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA tertanggal 18 Oktober 2024.

Pada Diktum Kedua SK Gubernur Aceh itu disebutkan, “Pengucapan Sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy