Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa berinisial RNE (33), oknum karyawati BSI KCP Lhoksukon 3, terbukti bersalah dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi bank syariah sebagai perbuatan berlanjut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa RNE, dan denda Rp10 miliar.
Dikutip Line1.News, Senin, 4 Agustus 2025, dari salinan putusan Nomor 243/PID/2025/PT BNA, vonis tingkat banding itu diucapkan Hakim Ketua Akhmad Sahyuti didampingi Hakim Anggota Irwan Efendi dan Sri Wahyuni Batubara, dibantu Panitera Pengganti Faisal, dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Kamis, 31 Juli 2025.
Sidang terbuka untuk umum itu tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Oknum Karyawan BSI KCP Lhoksukon Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa RNE agar dipidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan sementara, dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa RNE terbukti bersalah membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening bank syariah. Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa itu, BSI KCP Lhoksukon 3 mengalami kerugian Rp2 miliar lebih.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 28 Mei 2025.
Putusan PN
Adapun amar putusan PN Lhoksukon yang diucapkan dalam sidang pada 11 Juni 2025, menyatakan terdakwa RNE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan berlanjut sebagai pegawai bank syariah yang dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam laporan transaksi suatu bank syariah, sebagaimana dalam dakwaan aternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa enam lembar asli slip setoran tunai dengan nomor ref berbeda, dikembalikan kepada BSI KCP Lhoksukon 3 melalui saksi berinisial ADA selaku Branch Manager PT BSI KCP Lhoksukon. Adapun sebuah Hp merek iPhone 12 pro warna blue xavier dirampas untuk negara.
Baca juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Lhoknga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp2 M
Dalam salinan putusan banding dijelaskan bahwa penasihat hukum (PH) terdakwa pada 17 Juni 2025, dan JPU pada 18 Juni 2025 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan PN Lhoksukon Nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk tanggal 11 Juni 2025.
Memori Banding PH
Terdakwa/PH mengajukan memori banding tanggal 23 Juni 2025, yang pada pokoknya, antara lain: Judex factie tingkat pertama (PN) keliru dalam menilai unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah atau UUS sehingga salah dalam penerapan hukumnya;
Menurut PH, PN mengabaikan fakta adanya penyelesaian internal dalam perkara a quo pra-proses hukum; PN mengabaikan fakta bahwa perkara ini bermula dari proses penyelesaian internal yang restoratif, sehingga tidak semestinya langsung didorong ke jalur pemidanaan maksimal.
Tim PH pemohon banding/terdakwa memohon kepada PT Banda Aceh yang mengadili perkara tingkat banding ini memberikan putusan dengan amar, antara lain: Membatalkan putusan PN Lhoksukon Nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk tanggal 11 Juni 2025 yang dimohon banding
Apabila PT Banda Aceh berpendapat lain, PH memohon putusan seadil-adilnya dengan memerhatikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum; tidak memperoleh keuntungan, baik dalam bentuk materiil maupun immaterial dari peristiwa yang menimpanya; mengalami kerugian finansial dan psikologis yang sangat besar sebagai korban dari penipuan investasi ilegal.
Selain itu, menurut PH, terdakwa seorang ibu dari dua anak masih bayi dan balita, yang sangat membutuhkan kehadiran, kasih sayang, dan perhatian dari terdakwa dalam masa masa tumbuh kembang yang krusial; serta terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral dengan menyerahkan aset pribadi dan keluarganya sebagai bentuk upaya penyelesaian kerugian secara internal.
Baca juga: Oknum Pegawai BSI Indra Makmur Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Memori Banding JPU
Adapun JPU mengajukan memori banding pada 23 Juni 2025, pada pokoknya, antara lain: Putusan PN Lhoksukon tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif, dan tidak memberikan efek jera.
Menurut JPU, dalam putusan tersebut tidak terdapat persesuaian antara pernyataan kesalahan yang dilakukan terdakwa dengan berat hukuman pidana yang dijatuhkan.
JPU menyebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut maka salah satu solusinya melakukan penghukuman yang setimpal bagi pelakunya. Sehingga tercapainya ketertiban hukum itu sendiri dan menjadi pembelajaran bagi calon-calon pelaku tindak pidana serupa.
“Apabila terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana tidak dijatuhkan penghukuman yang setimpal, dengan demikian maka untuk mencapai sebuah tertib hukum yang melindungi kepentingan hukum itu sendiri akan sangat susah untuk tercipta dan diwujudkan”.
JPU memohon agar PT Banda Aceh menetapkan putusan sesuai tuntutannya.
Pendapat Majelis Hakim PT
Setelah mempelajari, majelis hakim PT berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim PT dalam memutus perkara ini di tingkat banding. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, perlu diubah.
Majelis hakim PT menilai pertimbangan majelis hakim PN terlalu sumir. “Maka perlu untuk dilakukan penambahan mengenai pertimbangan hukumnya”.
Di antaranya, menurut hakim, terdakwa menggunakan dana kas teler untuk keperluaan pribadi yaitu mengikuti investasi yang tidak jelas/bodong pada PT “EV”, 13 Maret 2024, dengan melakukan setoran fiktif karena ingin mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat.
Dalam melaksanakan maksud tersebut, terdakwa meminta bantuan saksi KA dan CKL untuk menampung dana setoran tunai fiktif. Setoran tunai fiktif itu pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.59 sampai 14.33 waktu Aceh, enam kali total lebih dari Rp2 miliar.
“Menimbang bahwa seluruh dana tersebut tercatat dalam sistem perbankan dan juga dikeluarkan slip setoran oleh terdakwa, namun fisik uangnya tidak pernah ada. Terdakwa mengelabui atasannya agar mau menyetujui pengiriman dana tersebut”.
Terdakwa menerangkan bahwa ia terjebak investasi bodong. Pada saat itu terdakwa diberi beberapa soal yang harus terdakwa selesaikan, dan di dalam grup Whatsapp (WA) investasi tersebut ada chat dari orang orang yang menyatakan sudah berhasil. “Dari situlah terdakwa terpengaruh menggunakan uang BSI”.
“Terdakwa melakukannya dalam keadaan sadar guna mengembalikan uang terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa investasikan. Namun setelah itu mau mematuhi untuk terus mentransfer sejumlah dana dan akhirnya terdakwa menyadari kalau itu penipuan,” ungkap hakim.
Hakim PT menilai perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan pengetahuan secara sadar. Bahwa konsekuensi dari tindakan yang timbul dari perbuatannya melakukan pencatatan fiktif pada 13 Maret 2024 enam kali tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan internal Bank BSI berupa Standar Operasional Prosedur Cabang tahun 2022 yang diterbitkan pada 25 November 2022.
Oleh karena itu, menurut hakim, perbuatan terdakwa selaku teler pada Bank Syariah Indonesia KCP Lhoksukon 3 Kabupaten Aceh Utara bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa.
Hakim juga mempertimbangan bahwa atas perbuatannya terdakwa telah menyadari kesalahannya. Dan sudah dimediasi antara keluarga terdakwa dengan BSI KCP Lhoksukon untuk pelunasan kerugian tersebut. “Yang pada intinya harus membayar kerugian dengan diberikan tempo dari 13 Maret 2024 sampai 31 Maret 2024 untuk menghindari teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.
“Terdakwa ada memberikan surat berharga (surat tanah), emas, sejumlah uang cash dan bukti kepemilikan mobil untuk pelunasan kerugian tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh BSI”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim PT menyimpulkan terdakwa secara tanpa hak telah membuat pencatatan palsu yang tidak sesuai dengan sistem perbankan dengan cara mengelabui sistem mempergunakan rekening saksi KA dan CKL untuk menampung dana setoran tunai fiktif. “Kemudian dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk menginvestasikan seluruh dana tersebut agar mendapat keuntungan pribadi”.
Menurut majelis hakim PT, kualifikasi yang tepat untuk tindak pidana sebagai dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama yang telah dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa adalah, “Dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah sebagai perbuatan berlanjut”.
Mengenai lama pidana yang diajatuhkan dalam putusan, sesuai fakta terdakwa telah menyadari kesalahannya dan segera melaporkan perbuatannya kepada saksi ADA selaku Branch Manager PT BSI KCP Lhoksukon. Terdakwa telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami BSI KCP Lhoksukon.
Oleh karena itu, menurut hakim PT, lamanya pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan sesuai rasa keadilan menurut hukum, terdakwa, dan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim PT berpendapat keberatan dari PH terdakwa maupun JPU tidak beralasan menurut hukum, dan harus dikesampingkan.
Amar Putusan PT
Majelis Hakim PT Banda Aceh, mengadili: Menerima permintaan banding dari terdakwa RNE dan penuntut umum tersebut; Mengubah putusan PN Lhoksukon Nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk tanggal 11 Juni 2025, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi:
Menyatakan terdakwa RNE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi, atau rekening suatu bank syariah sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menguatkan putusan PN Lhoksukon Nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk tanggal 11 Juni 2025 untuk selebihnya; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Penahanan
Data pada salinan putusan banding itu, terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh JPU sejak 6 Februari 2025, berlanjut menjadi tahanan majelis hakim PN Lhoksukon sejak 11 Februari sampai 12 Maret 2025.
Lalu, perpanjangan penahanan terdakwa oleh Ketua PN Lhoksukon sejak 13 Maret sampai 11 Mei, dilanjutkan Ketua PT Banda Aceh sejak 12 Mei. Terakhir, penetapan perpanjangan penahanan oleh Plh. Ketua PT sejak 17 Juli sampai 14 September 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy