Jantho – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna (32), karyawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga, Aceh Besar, dalam perkara penyalahgunaan dana nasabah bank syariah itu.
Dilihat Line1.News, Sabtu, 31 Mei 2025, pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jantho, putusan perkara nomor 10/Pid.B/2025/PN Jth itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 26 Mei 2025.
Amar putusan majelis hakim: “Mengadili: Menyatakan terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai Bank Syariah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah secara beberapa kali” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Baca juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa W.N. Aan Putra Wayuna (APW), agar dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang di PN Jantho, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta supaya Majelis Hakim PN Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusannya menyatakan terdakwa APW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu, “Dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah bank syariah atau UUS” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah terakhir dengan Bagian Ketiga Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“[Supaya Majelis Hakim memutuskan:] Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU, dikutip Line1.News pada SIPP PN Jantho, Kamis, 8 Mei 2025.
Perkara terdakwa APW disidangkan di PN Jantho sejak Rabu, 15 Januari 2025. Dalam surat dakwaan, tim JPU memaparkan kronologi perkara penyalahgunaan dana nasabah bank syariah oleh terdakwa APW untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa pada Senin, 20 November 2023, Rabu, 27 Desember 2023, dan Rabu, 10 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu antara November 2023 sampai Januari 2024, bertempat di PT BSI KCP Lhoknga.
Baca juga: Berkas Perkara Pegawai BSI Lhoknga Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa
Perkara penyalahgunaan dana nasabah BSI itu disidik oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik menyerahkan tersangka APW dan barang bukti kasus itu kepada JPU Kejari Aceh Besar pada 20 Desember 2024.
Dalam keterangannya pada hari itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi mengatakan tersangka APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. APW meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan bakal disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, lanjut Supriadi, dana itu malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
Akibat perbuatan tersangka APW menimbulkan kerugian bagi PT BSI senilai Rp668,5 juta.
Mulanya, tersangka APW ditahan oleh penyidik di Rutan sejak 29 Oktober 2024 sampai diserahkan kepada JPU. Lalu, JPU menahan APW di Rutan sejak 20 Desember 2024 sampai terdakwa itu disidangkan di PN Jantho. Setelah itu, terdakwa menjadi tahanan majelis hakim yang dititipkan di Rutan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy