Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh menyita 39.820 batang rokok ilegal di Pidie Jaya dalam operasi gabungan bersama Satpol PP WH dan Polres setempat, Selasa, 30 September 2025.
Rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Selain melakukan penindakan, kata dia, operasi itu juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal,” ujar Achmad.
Dia juga mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.
Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut, kata Achmad, menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga.
“Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy