Bawaslu Bolehkan Kampanye Kotak Kosong Tapi Ada Syaratnya

kotak kosong
Ilustrasi kotak kosong

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI memperbolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye di Pilkada 2024. Syaratnya, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kotak kosong tidak menggunakan fasilitas negara.

“Pengawas Pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024) Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” ujar Bagja di Jakarta, Senin dikutip Selasa, 1 Oktober 2024, dari Tempo.

Bagja mengatakan fenomena satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, kata Bagja, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Baca Juga: 5 Instansi Negara Ini Sepakat Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Bagja menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Karena itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Dia juga meminta pengawas pemilu berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu, kata dia, tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” ujarnya.

Baca Juga: ‘Kotak Kosong’ di Pilkada Aceh Utara, Pengamat Singgung ‘Demokrasi Bohong-Bohongan’ Hingga tak Cukup Modal

Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki paslon tunggal.

“Kampanye di daerah Pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Dia mengatakan pemberian izin kepada pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy