Baru Lima Hari Bebas, Residivis Dibekuk Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap residivis kasus pencuarian, IA. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh membekuk residivis pencurian berinisial IA (60 tahun). IA ditangkap setelah mencuri tas pemilik Istana Perabot Banda Aceh.

IA dibekuk di sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan IA di rumah yang dihuni bersama keluarganya itu.

Kasatreskrim Polrestas Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, IA merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Aceh Besar.

“Pelaku IA baru saja bebas lima hari lalu dari LP Kajhu dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas,” ujar Fadillah, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia menjelaskan kronologi pencurian oleh IA ketika korban, Yusniar (44 tahun), hendak membuka tokonya di kawasan Keudah, Banda Aceh. Saat itu, IA datang hendak membeli barang.

“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja di tempat lain dulu. Pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka,” ungkap Fadillah.

Saat Yusniar membuka toko, IA ikut masuk dan menanyakan harga kasur dan lemari. Setelah sesuai dengan penawaran, IA meminta Yusniar mengambil faktur bon.

“Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas warna hitam miliknya di meja depan. Setelah mengambil bon, pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, tas milik korban juga sudah raib,” tutur Fadillah.

Korban saat itu langsung mengejar pelaku tapi IA berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikemudikannya.

“Di dalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya,” sebut mantan Kabagops Polres Bireuen ini.

Setelah menerima laporan korban, polisi membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan data-data dari para saksi.

Dan dalam kurun waktu enam jam, kata Fadillah, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M Efendy meringkus IA. Di rumah IA, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai alat bantu pelarian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy