Banjir Susulan Genangi Permukiman, Aceh Utara Kembali Berlakukan Status Tanggap Darurat

Rapat penetapan status tanggap darurat Aceh Utara
Rapat penetapan status tanggap darurat Aceh Utara. Foto: Humas Pemkab Aceh Utara

Lhoksukon – Pemkab Aceh Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana alam setelah banjir susulan kembali menggenangi permukiman warga akibat meluapnya sejumlah sungai dua hari terakhir. Status tanggap darurat ditetapkan berlaku 15 hari, sejak 10 hingga 24 Januari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat evaluasi penanganan banjir dipimpin Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin di Pendopo Bupati pada Jumat sore, 9 Januari 2026.

Jamaluddin menjelaskan, meskipun penanganan telah berjalan selama 44 hari, curah hujan tinggi beberapa hari terakhir memicu banjir susulan yang lebih luas. Kondisi itu sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Bupati Aceh Utara kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan saat kunjungan kerja di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Jumat pagi.

Baca juga: Wagub Dek Fad Dampingi Menko Polkam Tinjau Proyek 104 Unit Huntap di Aceh Utara

“Arahan Bapak Bupati sangat jelas, melihat sungai yang kembali meluap dan masyarakat yang kembali terdampak, status masa transisi harus dievaluasi dan dikembalikan ke status tanggap darurat agar langkah penyelamatan lebih maksimal,” ujar Jamaluddin dilansir dari Laman Pemkab Aceh Utara, Sabtu, 10 Januari 2026.

Berdasarkan laporan BMKG, potensi hujan intensitas ringan hingga sedang masih akan mengguyur wilayah Aceh Utara dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama mereka yang tinggal di bantaran sungai dan wilayah rawan tenggelam.

Dengan berlakunya status tanggap darurat, Pemkab Aceh Utara memiliki akses lebih luas dalam pengerahan personel, peralatan, maupun penggunaan anggaran darurat untuk membantu penanganan bencana.

Baca juga: Banjir Susulan di Aceh Timur, 10 Kecamatan Terendam

Saat rapat tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menekankan pentingnya normalisasi sungai dan perbaikan muara yang telah mengalami pendangkalan parah. Legislatif juga mengusulkan adanya santunan khusus dari BNPB bagi keluarga korban banjir yang meninggal dunia.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi memerintahkan seluruh jajaran SKPD dan camat melakukan breakdown data kerusakan secara cepat dan akurat.

“Kita butuh data valid agar pembangunan hunian sementara (huntara) dan penyaluran bantuan tidak terhambat. Saya minta huntara dibangun serentak, bukan bertahap.”

Diketahui, Pemkab Aceh Utara sebelumnya menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Kebijakan ini diberlakukan setelah status tanggap darurat dinyatakan berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy