Baitul Mal Lhokseumawe Tutup Penerimaan Berkas Pendamping Pasien

BMK Lhokseumawe tutup penerimaan berkas pendamping pasien
Pengumuman ditempel pada pintu Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe di Kompleks Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe. Foto diperoleh Line1.News pada Rabu, 28 Mei 2025

Lhokseumawe – Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe mengumumkan menutup sementara penerimaan berkas permohonan biaya pendamping pasien bagi warga kota ini. Pengumuman itu ditempel pada pintu Sekretariat BMK di Kompleks Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe.

“Diberitahukan kepada masyarakat pendamping pasien, untuk sementara segala berkas ajuan tidak bisa kami proses terima lagi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” bunyi pengumuman pada selembar kertas ditempel di pintu Sekretariat BMK Lhokseumawe itu.

Di bawah pengumuman itu juga ada pengumuman pada satu kertas lainnya, tertulis: “Tidak menerima segala bentuk berkas pendamping pasien, untuk sementara ditutup”.

Foto pengumuman itu diperoleh Line1.News dari satu sumber pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Menurut sumber lainnya, pengumuman itu sudah ada sejak Selasa kemarin (27/5).

Pengumuman tersebut mengejutkan banyak pihak. Sebab, tidak sampai 20 hari setelah program itu diumumkan oleh Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar melalui akun media sosial Tiktok pada 8 Mei 2025, kini pengajuan berkas pendamping pasien sudah ditutup.

“Sejak tiga hari lalu [ditempel pengumuman itu di pintu Sekretariat BMK Lhokseumawe],” kata Komisioner BMK Lhokseumawe, Sirajul Munir menjawab Line1.News via telepon, Rabu (28/5), pukul 14.30.

Sirajul Munir menjelaskan BMK Lhokseumawe menutup sementara penerimaan berkas pendamping pasien lantaran kuota sudah penuh untuk tahun 2025 ini. “Untuk 150 permohonan [biaya pendamping pasien],” ujarnya.

Menurut dia, Sekretariat BMK Lhokseumawe belum mencairkan biaya pendamping pasien atas 150 permohonan tersebut. “Sedang proses verifikasi oleh teman-teman [tim BMK],” ucap Sirajul Munir.

Sirajul Munir menyebut BMK Lhokseumawe akan membantu biaya pendamping pasien bagi warga Lhokseumawe yang dirawat di rumah sakit maksimal 5 hari. “Dibantu biaya konsumsi untuk satu orang pendamping pasien, Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per hari,” tuturnya.

“Sumber dana infak,” tambah Sirajul Munir.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Bantuan Pendamping untuk Ibu Pasien Anak Penderita Jantung Bocor

Soal bantuan Rp5 juta telah diserahkan Wali Kota Sayuti kepada Yusnidar, ibu kandung Muhammad Alfatih, bocah dua tahun lima bulan yang menderita jantung bocor, Sirajul Munir mengatakan, “Bantuan itu diserahkan mengingat kondisi pasien darurat, anak tersebut harus segera dibawa berobat ke Jakarta”.

Wali Kota Sayuti didampingi Ketua BMK Lhokseumawe Damanhur menyerahkan bantuan Rp5 juta itu kepada Yusnidar, warga Dusun Nelayan Lorong IV Gampong Pusong, di Aula Setdako Lhokseumawe, Rabu, 14 Mei 2025. Pada hari itu, Wali Kota Sayuti menggelar acara ngopi bareng awak media.

Baca juga: Ini Kriteria Penerima Bantuan Pendamping Pasien Miskin di Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Lhokseumawe yang memiliki anggota keluarga sakit mendapatkan kabar baik. Pemko Lhokseumawe memberikan bantuan biaya pendamping pasien, khusus bagi warga yang berdomisili di kota tersebut.

Wali Kota Sayuti mengumumkan program ini melalui akun TikToknya, @Sayuti.SH.Mh, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Warga yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi Baitul Mal Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan biaya pendampingan perawatan.

“Semoga bantuan ini meringankan beban keuangan keluarga yang sedang kesulitan,” kata Sayuti. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga sakit.

Ketua BMK Lhokseumawe Damanhur dalam keterangannya pada Jumat, 9 Mei 2025, menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien maupun pendamping yang akan menerima bantuan tersebut. Salah satunya, pasien dan pendamping memiliki KTP Lhokseumawe.

Adapun bantuan yang diberikan, kata dia, hanya biaya konsumsi untuk satu orang pendamping.

Berikut beberapa kriteria penerima bantuan pendamping pasien miskin:

Pasien yang mengalami penyakit kronis dan atau patah tulang.
Memiliki KTP Lhokseumawe (pasien dan pendamping).
Memiliki surat keterangan miskin (pendamping).
Memiliki surat keterangan rawat inap atau rontgen (pasien) dari Rumah Sakit atau Puskesmas.

Sebelum bantuan diberikan, tim verifikator BMK Lhokseumawe akan melakukan verifikasi faktual dan validasi terlebih dahulu.

“Bantuan pendampingan ini akan diberikan selama pagu anggaran masih tersedia,” ujar Damanhur.

Kriteria tersebut, kata dia, ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama BMK Lhokseumawe pada 8 Mei 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy