Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan bantuan biaya pendampingan pasien bagi warga yang berdomisili di kota tersebut.
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengatakan warga yang membutuhkan bantuan bisa langsung mendatangi Baitul Mal Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan biaya pendampingan perawatan.
“Semoga bantuan ini meringankan beban keuangan keluarga yang sedang kesulitan. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga sakit,” ujar Sayuti via akun TikToknya, @Sayuti.SH.Mh, Kamis, 8 Mei 2025.
Ketua Baitul Mal Lhokseumawe Damanhur menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien maupun pendamping yang akan menerima bantuan tersebut. Salah satunya, pasien dan pendamping memiliki KTP Lhokseumawe.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Bantu Biaya Pendampingan Pasien, Dorong Peran Anak Muda di Baitul Mal Gampong
Adapun bantuan yang diberikan, kata dia, hanya biaya konsumsi untuk satu orang pendamping.
Berikut beberapa kriteria penerima bantuan pendamping pasien miskin:
- Pasien yang mengalami penyakit kronis dan atau patah tulang.
- Memiliki KTP Lhokseumawe (pasien dan pendamping).
- Memiliki surat keterangan miskin (pendamping).
- Memiliki surat keterangan rawat inap atau rontgen (pasien) dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
Sebelum bantuan diberikan, tim verifikator Baitul Mal Lhokseumawe akan melakukan verifikasi faktual dan validasi terlebih dahulu.
“Bantuan pendampingan ini akan diberikan selama pagu anggaran masih tersedia,” ujar Damanhur dalam keterangan tertulisnya.
Kriteria tersebut, kata dia, ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Baitul Mal Kota Lhokseumawe pada 8 Mei 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy