Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Aceh Masuk Wilayahnya: Nggak Merebut Ya

Pulau Panjang di Aceh Singkil
Pantai Pulau Panjang di Aceh Singkil yang kini masuk wilayah Sumut. Foto: kompas.com

Medan – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution membantah merebut empat pulau milik Aceh.

“Nggak merebut ya, pertama, itu kan tentang batas wilayah,” ujar Bobby dilansir Detik, Rabu, 28 Mei 2025.

Dia mengatakan setiap pembahasan batas wilayah antarprovinsi dan kabupaten kota selalu ada tim dari daerah berbatasan, termasuk kementerian.

“Contoh dulu saat saya di [Wali Kota] Medan, dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Haji Uma Sebut Telah Surati Kemendagri Sejak 2017 Ihwal 4 Pulau di Singkil

Menurut Bobby, mencaplok satu wilayah tidak bisa asal rebut saja karena ada pembahasan secara teknis dan aturan.

“Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatra Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh,” ujarnya.

Bobby mengaku belum mengetahui warga di empat pulau itu memiliki KTP Sumut atau Aceh. Ia bakal mengecek secara detail persoalan itu.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Aceh ‘Rebut’ Kembali 4 Pulau ‘Dicaplok’ Sumut

Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca juga: Kota Banda Aceh Punya Satu Pulau Baru, Ini Namanya

Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengaku telah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Dia menilai keputusan Mendagri itu sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Sebab, sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni warga Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.

Sementara itu, Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Baca juga: Batu Gang Arus Selatan, Pulau Baru di Wilayah Kota Sabang

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, Senin, 26 Mei 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy