Banda Aceh – Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil “dicaplok” Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini berada dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau itu kemudian menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Kepmendagri itu diluncurkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri meluncurkan di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kini, Pemerintah Aceh akan berupaya mengembalikan status administratif keempat pulau itu. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir menjelaskan, proses perubahan status administrasi keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.
“Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir kepada Line1.News, Senin, 26 Mei 2025.
Dia memastikan, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau keempat pulau tersebut.
Saat itu, kata Syakir, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan foto-foto pendukung.
Verifikasi itu juga melibatkan Pemerintah Sumut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, misalnya, ada sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada 2015.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” ungkap Syakir.
Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujarnya.
Bukti lainnya termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, maupun dokumen pendukung.
Di Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut bagian dari Aceh.
Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 dengan tulisan: ‘Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’.
Pada 2022, kata Syakir, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
“Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.”
Penelusuran Line1.News, semasa Gubernur Nova Iriansyah menjabat, Pemerintah Aceh enam kali menyurati Mendagri sejak 21 Desember 2018 hingga 22 April 2022.
Surat terakhir dikirim Gubernur Nova bernomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh saat itu, Aliman, mengatakan secara de facto Aceh “menguasai” Pulau Panjang.
Bahkan, kata Aliman, tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Pertemuan itu untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau tersebut dan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh ber-KTP Aceh di sana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy