Aceh akan Tetapkan Zona Halal di Tiga Kabupaten Kota

KDEKS Aceh bertemu MPU Aceh
Direktur Eksekutif KDEKS Aceh Profesor Syahrizal Abbas bertemu Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali. Foto: MPU Aceh

Banda Aceh – Tiga kabupaten kota dan Kantin Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh akan ditetapkan sebagai lokasi Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Ketiga kabupaten kota tersebut adalah Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang.

Hal itu mencuat saat kunjungan silaturahmi Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh Profesor Syahrizal Abbas ke kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Selasa, 22 April 2025. Dalam kunjungan itu, Syahrial diterima langsung oleh Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali di Ruang Rapat Pimpinan MPU Aceh.

Dilansir dari Laman MPU Aceh, Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengusulkan penetapan calon lokasi Zona KHAS di tiga kabupaten kota itu. Nantinya, penetapan Zona KHAS setiap daerah dilakukan oleh bupati dan wali kota. Sedangkan Kantin RSUDZA akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh.

Zona KHAS merupakan tempat semua pihak terkait bekerjasama menyediakan makanan dan minuman yang halal, sehat, aman, serta lingkungan nyaman bagi konsumen sesuai kaidah syariah.

Terkait hal itu, Syahrizal berharap dukungan MPU Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau tenant calon lokasi Zona KHAS yang telah ditetapkan.

Turut hadir di pertemuan itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Agus Chusaini, Wakil Direktur Eksekutuf KDEKS Aceh Profesor Hafas Furqani, Direktur RSUDZA Isra Firmansyah, perwakilan Biro Perekonomian Setda Aceh, perwakilan Kadis Kesehatan Banda Aceh, dan Ketua LPPOM MPU Aceh Deni Candra.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy