Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono meluncurkan sekaligus menyosialisasikan penggunaan aplikasi sistem permohonan izin cuti (Sprint) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dengan aplikasi itu, kata Suharjono, permohonan izin cuti akan lebih mudah.
“Permohonan izin cuti dapat dilakukan dari ruang kerja masing-masing, atau bahkan dapat diajukan di mana saja dengan menggunakan HP masing-masing para hakim atau para pegawai,” ujarnya di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro.
Suharjono berterima kasih kepada Kasubbag Kepegawaian Putri Armanusah yang telah menghadirkan aplikasi tersebut, yang disebutnya sangat berguna bagi seluruh hakim dan pegawai.
“Kita harus terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi dalam melakukan pelayanan, baik bagi pencari keadilan maupun untuk kemudahan aparatur dalam bekerja, guna meningkatkan produktivitasnya,” ujar Suharjono.
Produktivitas utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, putusan-putusan yang cepat dan tepat. Lebih tepat bermakna lebih adil, lebih pasti, dan lebih bermanfaat. “Karena itu, adanya berbagai inovasi yang memberi kemudahan-kemudahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kinerja akan saya dukung dan apresiasi.”
Suharjono juga mengingatkan bagian Kepegawaian dan Tim IT terus meningkatkan perfoma menjadi lebih baik lagi. Dia meminta aplikasi Sprint itu terus ditingkatkan keandalannya, lebih lengkap fitur-fiturnya dan mudah digunakan.
Kamaluddin, salah seorang hakim tinggi dari luar Aceh menilai aplikasi itu akan sangat bermanfaat. “Proses pengajuannya mudah tanpa perlu menghadap Ibu kasubbag ataupun pimpinan. Semoga keberadaan aplikasi ini akan benar-benar efektif untuk memperlancar proses cuti dan izin bagi kami.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy