Diwarnai 'Disseting Opinion' Hakim Anggota II

Kasus Dana PT Pembangunan Sabang Mandiri, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi dana PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022.

Ketiga terdakwa itu, Afrizal Bakri (40), Syiamuddin (55), dan T. Ramli Angkasa (56), masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT PSM (Perseroda) tahun 2022.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas perkara tingkat banding itu diwarnai disseting opinion (DO) dari hakim anggota II.

Dikutip Line1.News, Kamis, 24 Juli 2025, dari salinan putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 22 Juli 2025, amar putusan antara lain: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa I Afrizal Bakri, dan PH Terdakwa II Syiamuddin.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 28 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan PT Banda Aceh kepada terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin.

Adapun putusan PT Banda Aceh Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA, 22 Juli 2025, kepada terdakwa T. Ramli Angkasa, juga menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 28 Mei 2025.

Baca juga: Eks Wali Kota Sabang Nazaruddin Akhirnya Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi PT PSM

PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya pada 28 Mei 2025, antara lain menyatakan Terdakwa I Afrizal Bakri dan Terdakwa II Syiamuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun, red) dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti Rp33 juta subsider satu tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II membayar uang pengganti Rp25 juta subsider satu tahun penjara.

Adapun putusan PN Tipikor Banda Aceh kepada terdakwa T. Ramli Angkasa, antara lain menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp12,8 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri Dituntut 5 Tahun Penjara

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke PT Banda Aceh. Sebab, JPU menuntut terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin agar dipidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Kedua terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. JPU menuntut pula terdakwa Afrizal Bakri membayar uang pengganti Rp180,7 juta lebih subsider tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Syiamuddin dituntut membayar uang pengganti Rp67 juta subsider paling lama dua tahun sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa T Ramli Angkasa, dituntut oleh JPU agar dipidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 9 Mei 2025.

Disseting Opinion

Dalam putusan Nomor 23/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 22 Juli 2025, Majelis Hakim PT Banda Aceh memaparkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang benar dan tepat.

Namun, dalam musyawarah Majelis Hakim PT Banda Aceh, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena hakim anggota II berbeda pendapat.

Adapun pendapat Hakim Anggota II PT Banda Aceh dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam memeriksa perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Nomor: 700/06/PPKN/ IAIRSUS/2024 tanggal 25 November 2024 terhadap Kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT PSM Tahun 2022. Hasil audit menyatakan terjadi penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp282,9 juta lebih.

Majelis Hakim PN Tipikor menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negara adalah Rp118 juta lebih, dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Oleh karena nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini kurang dari Rp200 juta, menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Tipikor, maka kepada para terdakwa dapat diterapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Karena jumlah kerugian di bawah Rp200 juta tidak signifikan memperkaya diri para terdakwa sendiri ataupun orang lain”.

Terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut, Hakim Anggota II PT Banda Aceh tidak sependapat. Sebab, selisih perhitungnan Majelis Hakim PN Tipikor dengan peritungan Inspektorat Aceh tersebut masih merupakan kerugian negara.

“Sehingga kerugian negara adalah sebesar perhitungan Inspektorat Aceh Nomor: 700/06/PPKN/IAIRSUS/2024 tanggal 25 November 2024, dan karena nilai kerugian negara di atas Rp200 juta maka tidaklah tepat diterapkan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018,” bunyi pertimbangan hakim anggota II itu.

Namun, Hakim Anggota II PT Banda Aceh sepedapat dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Tipikor mengenai unsur “setiap orang”, unsur “secara melawan hukum”, unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dan unsur “sebagai orang yang turut serta melakukan” telah terpenuhi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pendapat Hakim Anggota II PT Banda Aceh.

Pertimbangan lainnya, karena musyawarah Majelis Hakim terdapat disseting opinion (DO) dari Hakim Anggota II, sedangkan Hakim Ketua dan Hakim Anggota I mempunyai pendapat yang sama, maka berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHAPidana, yang menjadi keputusan adalah berdasarkan suara terbanyak.

Putusan tersebut ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, oleh Rahmawati sebagai Hakim Ketua, Firmansyah dan M. Joni Kemri, Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 22 Juli 2025 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota serta Nur Afifah, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri penuntut umum dan para terdakwa maupun PH-nya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy