Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Afrizal Bakri (Direktur Utama PT Pembangunan Sabang Mandiri/PSM tahun 2022) dan terdakwa Syiamuddin (Direktur PT PSM) agar dipidana penjara 5 tahun 6 bulan terkait perkara dugaan korupsi dana PT PSM (Perseroda). Sedangkan terdakwa T Ramli Angkasa (Komisaris PT PSM tahun 2022), dituntut oleh JPU agar dipidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tersebut.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat, 9 Mei 2025. Sidang dipimpin Saptika Handini sebagai Hakim Ketua, R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta supaya Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa Afrizal Bakri dan terdakwa Syiamuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“[Lanjutan isi tuntutan] Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal Bakri dan terdakwa Syiamuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Serta denda masing-masing sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
JPU juga menuntut terdakwa Afrizal Bakri dibebankan membayar uang pengganti Rp180.713.600. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apalagi tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kepada terdakwa Syiamuddin, JPU menuntut dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp67 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersrbut. Apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 9 bulan.
Kemudian JPU menuntut terdakwa T Ramli Angkasa, selain pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa dibebankan uang pengganti Rp35 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 9 bulan.
Majelis hakim menunda sidang perkara tersebut sampai 16 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
Baca juga: Eks Wali Kota Sabang Nazaruddin Akhirnya Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi PT PSM
PT PSM (Perseroda)–sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)–yang didirikan pada masa Wali Kota Sabang Nazaruddin.
Dilihat Line1.News pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, terdakwa T Ramli Angkasa (TRA) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, serta terdakwa Afrizal Bakri (AB) dan Syiamuddin (SY) nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak Senin, 20 Januari 2025.
Mengutip isi dakwaan JPU, dalam perkara itu TRA selaku Komisaris Utama PT PSM tahun 2022, didakwa lalai mengawasi penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp2,5 miliar dari Pemko Sabang terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
JPU menilai TRA tidak ikut menyusun rencana bisnis dan membiarkan direksi menggunakan dana tanpa SOP, laporan berkala, atau bukti transaksi yang sah. Dana diduga dipakai untuk pengeluaran fiktif, mark-up biaya, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Dugaan pengeluaran fiktif yang dimaksud jaksa berupa pembelian laptop sebesar Rp8 juta. Lalu, dugaan mark-up pembuatan pintu gedung suvenir dengan selisih biaya Rp2,5 juta.
Kemudian, biaya pemindahan barang-barang kantor Humas Pemko Sabang dan pembersihan kantor PT PSM dengan selisih sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp526.800 sebanyak dua kali.
JPU juga menyebut di periode awal beroperasionalnya PT PSM (Februari-Mei 2022), belum ada aktivitas usaha dalam bentuk apapun.
“Melainkan yang ada hanya pengeluaran biaya-biaya untuk pembayaran gaji dan honorarium administrasi serta biaya penunjang lainnya.”
Meski tidak menjalankan fungsinya, kata JPU, TRA tetap menerima honorarium dan bahkan memberikannya kepada komisaris lain yang juga tidak aktif.
Bisnis gula yang dijalankan PT PSM pun gagal menghasilkan laba karena tak didukung analisis investasi.
Dalam surat dakwaan kepada terdakwa I AB selaku Dirut PT PSM tahun 2022 dan terdakwa II SY selaku Direktur PT PSM, JPU juga mengungkapkan hal yang sama. JPU menyebut AB dan SY adalah pihak paling bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Perseroda itu pada tahun 2022.
“Bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT PSM pada tahun 2022 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp282.913.600,” ungkap JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa AB dan SY.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy