Banda Aceh, Line1.News – Terdakwa Das (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 7 April 2026.
Rincian Tuntutan Jaksa
Dikutip Line1.News, Rabu, 8 April 2026 pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna ini, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Das terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah poin-poin tuntutan terhadap terdakwa:
Pidana Penjara: 7 tahun 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan.
Denda: Rp500 juta (subsider 140 hari penjara).
Uang Pengganti: Diwajibkan membayar Rp995.981.000. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari advokat terdakwa.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Eks Kepala Kantor Pos Rimo ke Kejati
Modus Manipulasi Laporan
Data dihimpun Line1.News dari isi dakwaan JPU, Das yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Kelas 4 Rimo pada tahun 2024 diduga kuat melakukan transaksi manipulatif.
Modusnya, terdakwa merekayasa laporan transaksi harian yang tertuang dalam dokumen (N2) pada dua aplikasi milik PT Pos Indonesia. Das diduga menahan uang kas yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan selama periode 8 hingga 14 Desember 2024.
Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.063.537.000, setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp138,5 juta oleh terdakwa.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Eks Kepala Kantor Pos Rimo ke Kejati
Pengungkapan Kasus
Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti krusial.
Di antaranya, uang tunai Rp67,5 juta dari kantor BRI Pusat di Jakarta serta 85 bundel dokumen operasional dari Kantor Pos KCP Rimo. Das sendiri telah ditahan sejak 30 September 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy