Eks Wali Kota Sabang Nazaruddin Akhirnya Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi PT PSM

Eks Wali Kota Sabang Nazaruddin
Eks Wali Kota Sabang Nazaruddin memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM), di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 14 April 2025. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Eks Wali Kota Sabang 2017-2022 Nazaruddin alias Teungku Agam akhirnya memberikan kesaksian setelah beberapa kali mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM), di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 14 April 2025.

Kasus dugaan korupsi itu menyoroti pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT PSM pada tahun 2022.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Nazaruddin dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.00 waktu Aceh tersebut hanya mendengarkan keterangan Nazaruddin sebagai pemegang saham tunggal perseroan milik Pemko Sabang tersebut kala ia menjabat wali kota.

Dalam keterangannya, Nazaruddin menegaskan PT PSM yang merupakan amanah Qanun Kota Sabang Nomor 03 tahun 2021 dan Qanun Kota Sabang Nomor 06 tahun 2022, telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Ia membenarkan surat keputusan (SK) pengangkatan personalia PT PSM diteken olehnya. Begitu juga SK nominal gaji untuk personalia PT PSM yang disebut jaksa menjadi kerugian negara.

“Saat kita tanyakan mengenai gaji, Nazaruddin menjawab personalia [PT PSM] yang sudah bekerja wajar saja menerima gaji, bila tidak bekerja tidak ada hak untuk terima gaji,” ujar Pujiaman, salah satu penasehat hukum terdakwa AB, eks Komisaris Utama PT PSM, dalam keterangan tertulis kepada Line1.News.

Baca juga: Eks Wali Kota Sabang Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi PT PSM, Pengacara Tolak Pembacaan BAP

Adapun berkaitan urusan teknis PT PSM, kata Pujiaman, Nazaruddin lebih banyak menjawab tidak tahu.

“Karena semua sudah diserahkan langsung pada bawahannya termasuk Sekda [Sabang] saat itu, akan tetapi tidak ada berita acara ataupun lembaran disposisi,” ujar Pujiaman mengutip keterangan Nazaruddin.

Atas dasar keterangan Nazaruddin itu, tambah Pujiaman, ia dan penasehat hukum AB lainnya menyimpulkan, penuntut umum seharusnya juga menetapkan eks Wali Kota Sabang itu sebagai tersangka–selanjutnya terdakwa–perkara tersebut.

“Karena ketiga terdakwa bekerja dan menerima gaji atas dasar SK nominal gaji untuk personalia PT PSM yang ditandatangani oleh saksi Nazaruddin,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus itu selain AB, jaksa telah menetapkan TRA (Komisaris Utama PT PSM) dan SY (Direktur PT PSM) sebagai terdakwa.

Sementara saat ditanyakan mengenai masalah PT PSM, Nazaruddin menjawab belum pernah mengajukan gugatan perdata kepada pengurus perseroan.

PT PSM–sebelumnya bernama PDPS (Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang)–didirikan saat Nazaruddin menjabat Wali Kota Sabang.

Menurut Pujiaman, Nazaruddin pula yang menghadap notaris saat pembuatan akta pendirian perseroan. Begitu juga terkait penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada PT PSM.

“Maka, mustahil saksi tidak paham atau tidak tahu arah dan tujuan pendirian PT PSM,” ujarnya.

Mengutip isi dakwaan penuntut umum, dalam kasus itu TRA selaku Komisaris Utama PT PSM tahun 2022, didakwa lalai mengawasi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar dari Pemko Sabang.

Jaksa mencantumkan kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp282,9 juta. Kata Pujiaman, di dalamnya termasuk gaji personalia PT PSM sebanyak Rp267 juta sekian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy