Investasi Bodong: Pejabat PT Pos Indonesia di Aceh Singkil Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Ilustrasi kantor PT Pos Indonesia
Ilustrasi kantor PT Pos Indonesia

Singkil – Seorang pejabat PT Pos Indonesia di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, diduga melakukan kecurangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Polda Aceh telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo itu ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Kompol Mahliadi menjelaskan, Kepala KCP Kelas 4 Rimo, D (43 tahun), diduga terlibat dalam transaksi fiktif yang disamarkan sebagai investasi ilegal.

Modus operandi yang digunakan D cukup canggih. Ia memanfaatkan celah sistem aplikasi RS POS dan SOPP Pospay.

“Melalui rekayasa transaksi cash to account dan manipulasi cash in giro, D diduga berhasil menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1.203.364.282,” ujar Mahliadi kepada Line1.News, Minggu, 4 Mei 2025.

Saat ini, kata Mahliadi, penyidikan kasus itu tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan persiapan penetapan tersangka. Kasus itu menjadi peringatan keras bagi pengelolaan keuangan di perusahaan BUMN.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy