Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melarang pemilik warung dan cafe menggelar acara live music atau pertunjukan musik secara langsung di tempat usahanya.
Larangan itu tertuang dalam Surat Teguran Nomor 303/196/2024 yang diteken Pelaksana tugas Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Heri Maulana. Setidaknya ada dua poin dalam surat bertanggal 12 Juli 2024 tersebut.
“Tidak dibenarkan membuat kegiatan yang dapat berkumpul orang banyak tanpa seizin Pemerintah Kota Lhokseumawe,” bunyi poin pertama surat.
Sementara poin kedua menyebutkan, “Tidak dibenarkan membuat live music yang dipandang dapat mengganggu Trantibum Linmas serta penegakan syariat.”
Menurut Heri dalam surat itu, kedua kegiatan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan syariat Islam.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy