Indonesia Gabung BoP, Amnesty Minta DPR Panggil Presiden dan Menlu

Aksi Bela Palestina di Banda Aceh HL
Peserta Aksi Bela Palestina di Banda Aceh mengusung dua bendera raksasa saat long march dari Taman Safiatuddin ke Stadion H Dimurthala Lampineung. Foto: Instagram @illizasaaduddin

JakartaAmnesty International Indonesia (AII) telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung dengan BoP (Board of Peace) atau Dewan Perdamaian.

“Kami meminta DPR RI untuk memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan Indonesia bergabung dengan BoP,” ujar Deputi Direktur AII Wirya Adiwena dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 17 Februari 2026.

AII, kata dia, menilai kebijakan luar negeri itu berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.

“Termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza. Pemerintah juga harus meninjau ulang pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema BoP,” ujarnya.

Lebih jauh, AII menilai Indonesia memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas kejahatan genosida maupun pendudukan ilegal di wilayah Palestina serta kejahatan apartheid.

“Alih-alih melaksanakan mandat tersebut dalam sistem multilateral yang ada, Indonesia malah berpotensi melegitimasi genosida Israel dalam melakukan rekonstruksi Gaza tanpa melibatkan Palestina melalui BoP,” ujar Wirya.

Baca juga: Muhammadiyah Nilai BoP Berpotensi Tabrak Kedaulatan Hukum Internasional

Dia juga menilai keterlibatan dalam BoP merupakan bentuk pengkhianatan terbesar Indonesia bagi perjuangan masyarakat Palestina untuk bebas dari pendudukan ilegal Israel.

“Karena BoP bukanlah forum untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas segala kejahatan yang telah dilakukannya di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Keputusan Indonesia ini juga menciderai rasa keadilan bagi korban genosida di Gaza,” ujarnya.

Menurut Wirya, sulit membayangkan Presiden RI berdiskusi mengenai “rekonstruksi Gaza” bersama pemimpin rezim yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ) telah dinyatakan melakukan pendudukan ilegal dan apartheid. Diketahui, Israel juga bergabung dalam BoP bentukan Presiden AS Donald Trump tersebut.

Selain itu, kata Wirya, kehadiran Indonesia di BoP berisiko melegitimasi Israel dengan mengubah status mereka dari terduga pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menjadi mitra diskusi yang setara. Sementara itu suara warga Palestina seakan diabaikan.

Dia juga mempertanyakan mengapa opsi perjuangan di sistem multilateral seperti lewat ICJ seakan hilang dari politik luar negeri Indonesia.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang, dalam keterangan lewat video pada 12 Februari 2026, keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Baca juga: MUI Sebut Prabowo akan Mundur dari BoP Jika Tak Perjuangkan Palestina

Dia juga mengatakan keanggotaan negara manapun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsipiil Indonesia, yang sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara.

Menurut Wirya, pernyataan dari Kemlu RI memang menyebutkan soal penghentian kekerasan di Gaza dan pelanggaran hukum internasional, namun tanpa menyebutkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Mengapa Indonesia tidak tegas terkait hal ini? Pernyataan Kemlu RI tersebut juga sama sekali tidak menegaskan sikap Indonesia terkait pendudukan ilegal Israel di Palestina, kejahatan genosida dan apartheid,” ujarnya.

Lalu, klaim Kemlu RI bahwa keikutsertaan dalam BoP juga akan turut melakukan rekonstruksi di Gaza, kata dia, patut dipertanyakan.

Amnesty International berprinsip bahwa dalam hukum humaniter internasional pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil harus memikul tanggung jawab penuh untuk reparasi.

Indonesia, kata Wirya, seharusnya tidak terjebak dalam skema diplomasi yang melanggengkan kejahatan atas kemanusiaan. Dukungan nyata bagi Palestina bukanlah dengan berkompromi dalam forum bentukan sekutu Israel, melainkan melalui desakan tegas lewat embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap rezim apartheid.

“Keadilan bagi Palestina juga membutuhkan akuntabilitas hukum yang tegas, bukan sekadar basa-basi simbolis di meja perundingan yang bahkan tidak menghadirkan perspektif Palestina.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy