Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan di Proleg 2026

Penyerahan draf proleg 2026
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Ramza Harli menyerahkan draf Proleg Banda Aceh 2026 kepada pimpinan DPRK dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (12/1/2026). Foto: Humas DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Badan Legislasi DPRK Banda Aceh menetapkan 12 rancangan qanun (raqan) masuk dalam program legislasi (proleg) 2026. Delapan di antaranya raqan baru; tiga inisiatif DPRK dan lima usulan Pemko Banda Aceh. Selain itu, satu raqan dari proleg tahun lalu yang saat ini masuk tahap RDPU, dan tiga qaqan organik usulan Pemko.

Ketua Badan Legislasi Ramza Harli saat sidang paripurna Senin, 12 Januari 2026, menyebutkan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh, Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, serta Raqan tentang Penanggulangan Bencana.

Sementara raqan usulan Pemko Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025, Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026, Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027, Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar, Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar.

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Galian C Tulang Punggung Aktivitas Ekonomi Warga

Selanjutnya, Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy, Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, serta Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramza menjelaskan, pada 2025, Badan Legislasi PRK Banda Aceh menyelesaikan enam qanun. Rinciannya, Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045, Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, serta Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Selanjutnya, Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, dan Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy