Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam sidang uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.
Sidang yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025, di Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan kedua organisasi sebagai pihak terkait.
Permohonan uji materiil diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), mempertanyakan Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional, tapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar tak berhenti pada tataran normatif. Dia menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam pasal itu harus dimaknai secara aktif dan komprehensif.
“Mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis,” ujarnya di hadapan majelis hakim, dikutip dari Laman MKRI, Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 8 UU Pers Dinilai Gagal Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi
Munir menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi salah tafsir atau tumpang tindih dalam menangani laporan yang melibatkan jurnalis.
Perlindungan hukum, kata Munir, tak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah.
“PWI meyakini Pasal 8 merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengurangi substansi yang telah berjalan lebih dari dua dekade.”
AJI Indonesia, melalui Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana, menilai permohonan Iwakum, khususnya petitum angka 2 dan 3, berpotensi menyempitkan makna perlindungan hukum hanya sebatas tindakan kepolisian atau gugatan hukum.
Menurut AJI, Pasal 8 UU Pers justru telah memberikan kepastian hukum tentang perlindungan bagi jurnalis secara lebih luas.
“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bayu.
Permasalahan utama, kata dia, bukan pada norma UU Pers, melainkan pada implementasi dan lemahnya komitmen pemerintah menjalankan amanat undang-undang tersebut.
“Pelaksanaan Pasal 8 belum ditegakkan dengan baik oleh pemerintah. Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan,” ujarnya.
AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2024, termasuk serangan terhadap pemohon dua (Iwakum) saat meliput di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025.
Baca juga: Iwakum Perbaiki Permohonan Uji Materi Pasal 8 UU Pers
Bayu menekankan, perlindungan seharusnya dimulai sejak proses peliputan hingga setelah publikasi. Tindakan aparat yang menggeledah ponsel atau memaksa jurnalis menghapus video, menurut AJI, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur penggeledahan harus berdasarkan perintah penyidik.
“Masih berulangnya serangan, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap jurnalis bukan semata karena lemahnya norma hukum, tetapi karena kurangnya pelaksanaan dan komitmen aparat penegak hukum,” tegas Bayu.
Menurut AJI, mekanisme yang sudah ada—Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi—cukup jelas, namun implementasinya harus diperkuat agar efektif di lapangan.
Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers masih kalah tegas dibandingkan perlindungan profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang dijamin bebas tuntutan hukum sepanjang bertindak dengan itikad baik.
Menurut Iwakum, Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto menjadi contoh ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan pasal itu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy