Idi – Kisruh kompensasi aset Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa kembali memanas.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan akan mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa. Hal ini disampaikan Al-Farlay setelah Pemko Langsa mengaku belum mampu membayar kompensasi atas pengalihan aset tersebut.
“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Al-Farlaky dikutip dari Laman Pemkab Aceh Timur, Senin, 20 Oktober 2025.
Namun, sebelum penarikan aset dilakukan, dia akan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Aceh. Sebab, proses pengalihan tersebut sebelumnya telah melalui fasilitasi dan surat rekomendasi dari Gubernur Aceh.
“Kami menghormati mekanisme dan akan menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh. Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama,” ujar Al-Farlaky.
Menurutnya, aset-aset itu milik Pemkab Aceh Timur sebelum terjadi pemekaran Kota Langsa. Kesepakatan kompensasi dibuat untuk memastikan adanya kejelasan nilai dan tanggung jawab kedua belah pihak.
“Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, maka Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” tegas Al-Farlaky.
Baca juga: Bupati Aceh Timur ‘Warning’ Pemko Langsa Bayar Kompensasi Pengalihan Aset Tahun Ini
Pemkab Aceh Timur, tambah dia, tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemko Langsa untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Pun demikian kami menekankan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah harus dihormati dan dijalankan.”
Sebelumnya, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana dalam surat kepada Gubernur Aceh tertanggal 16 September 2025, mengakui Pemko Langsa tidak memiliki anggaran untuk melunasi kompensasi pengalihan aset milik Aceh Timur pada tahun anggaran 2025.
Anggaran untuk pelunasan kompensasi tersebut, kata Jeffry, telah terpakai untuk menutupi kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai non-ASN dan PPPK, pembiayaan program wali kota terpilih periode 2025-2030, serta efisiensi belanja.
Akhir Agustus lalu, Al-Farlaky memberikan batas waktu pembayaran kompensasi hingga 2 September 2025. Jika tidak dibayar, kata dia, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Menanggapi ucapan Al-Farlaky itu, Jeffry sempat meminta Bupati Aceh Timur tersebut tidak bersikap seperti penagih utang.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset daerah dan perjanjian sebelumnya, tapi jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry dilansir AJNN.net.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy