“Ada ganja sedikit,” tanya Mulyadi (45) kepada Faisal (41), yang sedang duduk di ayunan pinggir sungai sebuah desa di Bireuen.
“Saya ada Rp7.000,” ucap Mulyadi lagi kepada Faisal.
Faisal melompat dari ayunan, mengambil satu ampul ganja yang dia gantung di batang pohon. Lalu, ganja itu dia berikan kepada Mulyadi.
Mulyadi memasukkan ganja itu ke dalam rokok, membakar, dan mengisapnya. Tiba-tiba datang personel Polres Bireuen menangkap Mulyadi dan Faisal.
Saat penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti satu ampul daun kering ganja yang dibungkus kertas bewarna putih di tangan kanan Mulyadi.
Adapun dari Faisal diamankan 20 ampul daun kering ganja dibungkus dalam kertas bewarna putih, dan satu plastik hitam berisi daun dan ranting kering ganja. Satu plastik hitam berisi daun dan ranting kering ganja yang digantung pada sebatang pohon juga disita.
Faisal dan Mulyadi kemudian dibawa ke Polres Bireuen. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025.
Keterangan tersebut dikutip Line1.News, Minggu, 19 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor: 114/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 3 September 2025.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Bireuen menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Dia melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, terdakwa Mulyadi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Mejelis Hakim juga memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik Pemerintah Aceh di Banda Aceh selama enam bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi lanjutan putusan PN Bireuen itu.
Fakta-Fakta Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta hukum. Di antaranya, terdakwa Mulyadi sudah tiga kali membeli ganja dari Faisal. Terdakwa telah menggunakan ganja kurang lebih selama dua tahun.
Terdakwa rutin menggunakan ganja sebelum melaut untuk digunakan sendiri karena dia mengalami mabuk laut. Terdakwa dalam sehari dua atau tiga kali mengisap ganja.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen tanggal 13 Maret 2025, barang bukti ganja yang disita dari Mulyadi berat neto 2,39 gram.
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik RSUD dr. Fauziah Bireuen tanggal 14 Maret 2025, menerangkan Mulyadi dinyatakan positif narkoba jenis Cannaboid (THC).
Surat Hasil Pelaksanaan Assessment Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen tanggal 14 Maret 2025 atas nama Mulyadi dengan kesimpulan terdakwa termasuk pengguna narkotika jenis THC (Tetrahydrocannabinol/ganja). “Terdakwa bisa dikategorikan F15 (gangguan mental akibat pengguna stimulan lain/narkotika”.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan Pasal 4 huruf d UU Narkotika menyatakan bahwa UU ini bertujuan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Ketentuan Pasal 54 diatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu dalam pasal 103 ayat (1) huruf a diatur bahwa Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, Majelis Hakim mempertimbangkan berkaitan amanat Pasal 54 jo. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU Narkotika, apakah terhadap diri terdakwa dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Berdasarkan Surat Hasil Pelaksanaan Assesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen Nomor: TAT/04/III/BNNK tanggal 14 Maret 2025 atas nama Mulyadi, diketahui terdakwa yang rutin menggunakan ganja mengalami gangguan mental akibat zat stimulan narkotika jenis ganja.
“Serta terdakwa terindikasi hanya sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ganja. Terdakwa mulai menggunakan ganja lebih kurang dua tahun terakhir dari tahun 2023. Terdakwa rutin dalam sehari dua atau tiga kali mengisap ganja dan tidak terindikasi di dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja”.
Menurut majelis, meskipun hasil asesmen tidak menyebutkan secara spesifik mengenai tindakan rehabilitasi terhadap terdakwa. Namun, dalam pemeriksaan tim medis berdasarkan hasil asesmen tersebut disebutkan jika terdakwa rutin menggunakan ganja lebih kurang dua tahun terakhir dari tahun 2023 dan dalam sehari rutin mengisap ganja dua atau tiga kali.
“Sehingga dapat disimpulkan terdakwa mengalami ketergantungan yang menyebabkan terdakwa mengalami gangguan mental akibat mengkonsumsi zat narkotika”.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengobati gangguan mental akibat zat stimulan ganja yang dialami terdakwa, maka diperlukan perawatan/pengobatan dengan tindakan terapi simptomatik, konseling, dan terapi motivasional.
Berkaitan dengan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, telah memberi petunjuk (guidance) mengenai klasifikasi penerapan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan bagi Majelis di samping menjatuhkan pidana bagi terdakwa, juga perlu memerintahkan terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
“Yang lamanya akan disesuaikan dengan kebutuhan medis terdakwa untuk menjalani program program sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi yaitu Program Detoksifikasi dan Stabilisasi, Program Primer dan Program Re-Entry serta akan diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan di tempat rehabilitasi…”.
Majelis mempertimbangkan pula keadaan yang memberatkan terdakwa: perbuatannya meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika.
Adapun keadaan yang meringankan: terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
JPU Banding
Atas putusan PN Bireuen itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Sebab, JPU Kejari Bireuen pada Rabu, 20 Agustus 2025, menuntut agar terdakwa Mulyadi dipidana penjara 3,5 tahun.
Dalam memori bandingnya, JPU berpendapat penjatuhan hukuman pidana badan kepada terdakwa tersebut tidak setimpal dengan perbuatannya. JPU juga keberatan terkait rehabilitasi medis dan sosial enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurut JPU, hasil Pelaksanaan Assesmen Terpadu Nomor TAT/04/III/2025/BNNK tanggal 14 Maret 2025, terdakwa tidak dikategorikan sebagai pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika. Hasil asesmen tersebut, kata JPU, terdakwa tidak direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dikuatkan dengan Putusan Banding
Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam putusan Nomor: 428/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 17 Oktober 2025, menguatkan putusan PN Bireuen kepada terdakwa Mulyadi.
Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bireuen telah tepat dan benar.
Terhadap alasan keberatan JPU, Majelis Hakim PT berpendapat: “Menimbang bahwa kalau kita membaca, mengamati, dan meneliti perkembangan penerapan pidana bagi terdakwa dan pembinaannya akhir-akhir ini sangat nyata adanya pradigma baru berupa pergeseran dari aliran klasik ke aliran neoklasik”.
Menurut Majelis, aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18 memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana (let the punishment fit the crime). “Yang menekankan pidana sebagai pembalasan yang harus sesuai dengan perbuatan pelaku, yang mengedepankan kepastian hukum dengan putusan yang tegas dan pasti”.
“Pada aliran klasik juga tidak mempertimbangkan keadaan khusus pelaku, sehingga semua pelaku tindak pidana serupa menerima hukuman yang sama”.
Berbeda dengan aliran neoklasik yang berkembang pada abad ke-19, yang mempunyai ciri menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan lahiriah) dengan faktor subyektif (sikap batin/batiniah). “Yang bersifat mengakomodir adanya keadaan yang meringankan, juga memberikan Hakim fleksibilitas dalam menentukan jenis dan berat ringannya sanksi, menyesuaikan karaketristik serta kondisi pelaku”.
Majelis Hakim PT menilai Majelis Hakim PN Bireuen dalam putusan Nomor 114/Pid.Sus/2025/PN Bir, telah menjelaskan alasan-alasan hukum yang digunakan. Sehingga menjatuhkan pidana penjara serta rehabilitasi medis dan sosial kepada terdakwa.
“Dengan mempertimbangkan keadaan terdakwa dilihat dari pekerjaannya sehari-hari sebagai nelayan, maupun tujuan terdakwa menggunakan ganja tersebut bagi dirinya agar tetap prima selama di tengah laut”.
Hal ini dinilai sangat sejalan dengan apa yang telah diuraikan oleh Majelis Hakim PT mengenai aliran neoklasik. Maka pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat menurut hukum. “Oleh karena itu, memori banding Penuntut Umum haruslah ditolak”.
Lantas, bagaimana dengan Faisal?
Faisal yang ditangkap di lokasi dan waktu yang sama dengan Mulyadi, diadili di PN Bireuen dalam perkara Nomor: 115/Pid.Sus/2025/PN Bir.
Faisal mendapatkan ganja tersebut dari Yusrizal (masuk daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp250 ribu.
JPU dalam sidang pada Rabu, 20 Agustus 2025, menuntut terdakwa Faisal dipidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Bireuen dalam putusan pada Rabu, 27 Agustus 2025, menyatakan terdakwa Faisal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan narkotika golongan I”. Dia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Terdakwa Faisal dijatuhi pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy