Banda Aceh – Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ketiga narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah Irwansyah bin Arrahman (alm), Ahmad Daripin bin Saprin, dan Aflahul Anas bin Husen (alm). Mereka merupakan warga binaan kasus narkotika yang telah menjalani masa pembinaan di Lapas Blangpidie.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan menyatakan pembebasan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Dia menyampaikan pemberian amnesti ini bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan selama menjalani pidana.
“Kami sebagai pelaksana di lapangan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ketiga warga binaan yang dibebaskan hari ini sudah menjalani proses pembinaan dengan baik dan menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” ujar dia dalam keterangannya.
Dia menjelaskan pembebasan melalui amnesti bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Kami harap mereka tidak kembali terjerumus ke pelanggaran hukum. Apa yang sudah mereka lalui selama ini hendaknya menjadi pelajaran untuk melangkah ke arah yang lebih positif,” katanya.
Proses pembebasan berlangsung dengan tertib di Lapas Blangpidie dan disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan. Ketiga warga binaan juga telah diberikan pembekalan dan arahan sebelum dilepas ke masyarakat.
Dengan adanya pemberian amnesti ini, Lapas Blangpidie turut mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan integrasi sosial.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy