Tiga NGO Antikorupsi Kritik Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto Kristiyanto

Tom Lembong dan Hasto Krisyanto
Tom Lembong dan Hasto Krisyanto. Foto: Istimewa

Jakarta – Tiga organisasi antikorupsi: Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Dalam siaran pers bersama, mereka menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap penegakan hukum, terlebih kedua kasus tersebut belum inkracht. “Hak prerogatif presiden seharusnya tidak digunakan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa aturan teknis yang jelas,” kata perwakilan ketiga NGO tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mereka menyoroti wacana abolisi dan amnesti terhadap pelaku korupsi sudah dimunculkan sejak akhir 2024 oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, namun tanpa landasan hukum yang kokoh. Ketiganya juga memperingatkan tindakan ini bisa menjadi preseden buruk, membuka celah bagi impunitas, serta melemahkan proses peradilan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Keluar dari Rutan Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Didampingi Anies

Selain Lembong dan Hasto, pemerintah menyebut ada 1.116 napi lain yang memenuhi syarat amnesti. Namun, NGO menuntut transparansi atas mekanisme verifikasi agar tak bertentangan dengan semangat hukum.

“Abolisi dan amnesti dapat menjadi strategi atau upaya baru bagi koruptor ke depannya untuk memperkuat impunitas dan mengerdilkan daya rusak korupsi yang sifatnya kejahatan luar biasa.”

Baca juga: Begini Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Mereka juga mencurigai adanya motif politik, terutama karena pemberian amnesti kepada Hasto bertepatan dengan momen politik PDIP dan pernyataan dukungan Megawati kepada pemerintahan Prabowo. “Presiden terkesan menggunakan kewenangan konstitusional untuk kepentingan politik,” tambah mereka.

Sebagai penutup, ketiga NGO mendesak agar pemberian abolisi dan amnesti diatur lebih ketat dalam undang-undang serta meminta penguatan independensi aparat hukum agar tidak tunduk pada tekanan politik.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy