Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana sindikat narkoba dengan barang bukti fantastis 135 kilogram sabu-sabu, Rabu, 25 Juni 2025.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda itu menghadirkan para terdakwa termasuk seorang anggota Polri bernama Fajar Amrinal Bin Adnan.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengungkapkan keempat terdakwa adalah Isherman Ishak Bin Ishak (alm), Muhadar Bin Tarmizi (alm), Fajar Amrinal Bin Adnan, dan Muhammad Ishak alias Erianto Bin Usman.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primer), dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama (subsidair).
Keempat terdakwa memiliki latar belakang beragam. Isherman dan Muhadar tercatat sebagai nelayan dengan pendidikan tertinggi Sekolah Dasar (SD). Begitu juga Muhammad Ishak, seorang nelayan, hanya menyelesaikan pendidikan di kelas II SD. Sementara Fajar, anggota Polri, pendidikan terakhir SMA.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Terima Pelimpahan Kasus Peredaran 135 Kg Sabu, Tersangka 1 Polisi 3 Nelayan
“Barang bukti yang disita meliputi 135 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus, dua unit kendaraan (Toyota Avanza dan Honda Jazz), beberapa unit handphone, GPS, handphone satelit, dan perahu,” ujar Therry kepada Line1.News.
Ia menambahkan, dari hasil laboratorium forensik telah dipastikan kristal putih yang disita adalah metamfetamin.
“Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah sabu yang sangat besar dan keterlibatan seorang anggota kepolisian. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi,” ujar Therry.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kata dia, akan terus mengungkap jaringan dan aktor di balik peredaran narkoba tersebut.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I (lebih dari 5 gram).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy