Lhokseumawe – Pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Marwadi Yusuf, hingga hari ini masih tertunda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mengirim surat panggilan ketiga kepada bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tersebut.
Namun, Marwadi tak kunjung datang ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai putusan MA.
“Bidang Pidsus sudah kirim surat panggilan ketiga Minggu kemarin untuk pelaksanaan eksekusi kemarin (Rabu). Namun yang bersangkutan tidak datang tanpa ada konfirmasi apapun secara resmi melalui surat,” ujar Therry kepada Line1.News, Kamis, 11 September 2025.
Surat panggilan ketiga dimaksud Therry dikirim tertanggal 4 September 2025. “Untuk melaksanakan putusan MA (eksekusi) tanggal 10 september 2025,” ujarnya.
Saat ditanyakan, apakah Kejari Lhokseumawe memberikan tenggat waktu kepada Marwadi setelah surat panggilan ketiga itu, Therry tak menjawab.
Namun, saat ditanyakan apakah ada tindakan tegas yang bakal dilakukan terhadap Marwadi, dia menjawab Kejari Lhokseumawe akan mencari tahu keberadaan terpidana tersebut.
“Pasti ada tindakan tegas, kami cari tahu keberadaan dan keadaannya. Kalau tidak bertemu akan kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau dilakukan upaya paksa penangkapan untuk pelaksanaan ekseskusi sesuai SOP Standard Operating Procedure dan [aturan] KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).”
Baca juga: Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Marwadi Yusuf Minta Penundaan Eksekusi
Sebelumnya, Marwadi memohon kepada Kajari Lhokseumawe untuk menunda eksekusi putusan MA terhadap dirinya pada Senin, 21 Juli 2025. Dia berdalih belum bisa menghadiri pelaksanaan eksekusi lantaran sedang berobat jantung dan menunggu antrean CT Scan jantung di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.
“Dan ka lon lake (sudah saya minta) penundaan ke Kajari Lhokseumawe,” kata Marwadi Yusuf kepada Line1.News via pesan Whatsapp (WA), Senin pagi, 21 Juli 2025.
Marwadi mengaku telah menyurati Kajari Lhokseumawe tentang permohonan penundaan eksekusi. Surat permohonan tertanggal 15 Juli 2025 itu diantarkan oleh anaknya dari kantor pengacaranya ke Kejari Lhokseumawe pada 18 Juli 2025.
Saat itu, Therry membenarkan adanya surat permohonan penundaan eksekusi tersebut. “Besok, kita panggil lagi yang bersangkutan,” ujarnya pada Senin, 21 Juli 2025.
Di kasus korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan itu, MA menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Marwadi. Selain itu, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp540,7 juta lebih subsider satu tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Marwadi selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana badan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy