Jakarta — DPRA secara resmi menyerahkan draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA ke DPR RI.
Dokumen itu diserahkan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah kepada Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Turut hadir saat penyerahan dokumen, Plt Sekda Aceh M Nasir dan Ketua Tim Perumus Revisi UUPA Anwar Ramli beserta sejumlah anggota DPRA.
Anwar mengatakan draf yang diserahkan merupakan hasil dari proses panjang dan berlapis, termasuk melalui rapat paripurna DPRA untuk pengesahan dokumen revisi final.
Dia berharap Badan Keahlian DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UUPA, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai target.
Baca juga: DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA untuk Disampaikan ke DPR RI
Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Inosentius Samsul menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung kelancaran proses legislasi revisi UUPA.
Ia memastikan sembilan pasal yang diajukan akan diamankan. Sedangkan setiap pasal usulan tambahan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional.
“Kami memahami masyarakat Aceh adalah pihak yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, semua masukan akan kami kaji dan komunikasikan kembali dengan pihak legislatif terkait.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy