Takengon – Tim gabungan menertibkan pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Kala Ise-Ise di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
Tim yang terdiri dari personel Polres Aceh Tengah, TNI, Satpol PP Aceh Tengah, dan perwakilan PT Tusam Hutani Lestari, dipimpin Kasat Intelkam Iptu Denny Dharmawan awalnya menyisir aliran Sungai Kala Ise-Ise, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat penyisiran, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun, sejumlah bekas kamp atau tempat tinggal para pekerja tambang ilegal ditemukan di lokasi.
Tim kemudian memusnahkan kamp-kamp tersebut guna mencegah potensi kembalinya aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi bekas tambang.
“Aktivitas tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada sumber daya air,” ujar Dody dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 19 Mei 2025.
Polres bersama Pemkab Aceh Tengah, tambah Dody, akan menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Langkah itu disebutnya bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat gar tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy