Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat menangkap pria berinisial D, 60 tahun, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur, Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan kasus terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua pelajar, masing-masing berusia 15 tahun dan 7 tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Narsyah, Polsek Labuhanhaji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Narsyah menjelaskan pihaknya bergerak cepat begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 19 Mei 2025.
D langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et repertum.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Narsyah.
Ancaman hukumannya berupa uqubat cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali, denda 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara 150 hingga 200 bulan.
Narsyah mengimbau masyarakat terus berperan aktif menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy