Banda Aceh – Operasi gabungan penegakan Qanun Syariat Islam di Banda Aceh pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, menjaring 11 wanita mengenakan pakaian ketat.
Selain tidak mengenakan busana sesuai syariat Islam, para wanita itu kedapatan nongkrong dengan laki-laki hingga pukul 02.30 dini hari di sejumlah cafe.
“Sebelas wanita diamankan karena terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002,” ujar Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh Mohd Nanda Rahmana dalam keterangan tertulisnya.
Para wanita yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses pembinaan. Setelah itu, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Kita tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapan kita, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi contoh bagi yang lain.”
Dia menjelaskan, operasi itu bagian dari pengawasan intensif terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh, khususnya terkait pelanggaran jam malam dan ketentuan berpakaian sesuai syariat.
Operasi tersebut juga didukung unsur TNI dan Polri. Menurut Nanda, operasi semacam itu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Qanun Syariat Islam secara konsisten dan humanis.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy